JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Gaji Ribuan Perangkat Desa dan RT/RW Tersandera Kebijakan Lunas PBB, Kades dan Perangkat di Sragen Protes Pemkab 

Ilustrasi
   
Ilustrasi

SRAGEN-  Kalangan kepala desa (Kades) dan perangkat desa (Perdes) resah dengan kebijakan baru yang diterapkan Pemkan soal pajak bumi bangunan (PBB) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Pasalnya mulai triwulan ketiga atau Juli-September ini, desa yang belum lunas PBB, maka tak bisa mencairkan jatah ADD yang selama ini digunakan membayar gaji Perdes dan Ketua RT/RW.

Tidak hanya itu, desa bahkan tak boleh mengajukan pencairan ADD jika tagihan PBB di wilayahnya, belum bisa terlunasi. Kebijakan itu pun menuai protes lantaran dianggap menyandera hak gaji untuk perangkat desa hanya karena persoalan PBB.

Menurutnya hal itu tidak adil karena tugas RT/RT dan perangkat desa di luar PBB, juga sudah dijalankan.

“Yang jelas ini kades-kades dan perangkat desa sebagian besar resah karena muncul kebijakan itu. Berlakunya mulai triwulan ketiga ini. Kalau PBB enggak bisa lunas, jatah ADD nggak akan dicairkan. Padahal ADD itu untuk menggaji perangkat desa, kalau gak dicairkan kan kasihan mereka sudah bekerja, tapi haknya nggak diberikan hanya gara-gara satu hal yaitu tagihan PBB,” papar salah satu Kades di Sragen berinisial P diamini beberapa rekan Kades, kepada wartawan Selasa (24/9/2018).

Baca Juga :  Geger Warga Sragen Beli Mobil Baru Isi Bahan Bakar Dexlite di SPBU Jetak Sidoharjo Sragen Mesin Langsung Rusak, Komsumen Curigai Jual Dexlite Tidak Asli

Ia tak menampik jika kebijakan pelunasan PBB itu sebenarnya bertujuan baik yakni mendisiplinkan perangkat yang ditunjuk sebagai petugas pungut di lapangan. Namun jika akhirnya kebijakan itu kemudian menyandera hak mereka, maka juga akan merugikan perangkat maupun desa.

Selain itu, munculnya kebijakan itu juga menghadirkan simalakama bagi Kades. Sebab jika sampai setoran PBB belum lunas maka kadang Kades setengah terpaksa harus nomboki demi menyelamatkan agar gaji perangkat dan Ketua RT/RW.

“Kemarin kami terpaksa nomboki sekitar Rp 30 juta dulu agar bisa lunas. Karena kasihan kalau sampai perangkat desa dan RT/RT nggak gajian. Mereka sudah bekerja masak nggak bisa merasakan haknya hanya karena tagihan PBB. Padahal sebagian mungkin juga karena wajib pajaknya belum bayar, ” timpal S, Kades lainnya.

Mereka berharap mestinya jika ada tunggakan PBB dan itu akibat nunggak di oknum petugas, mestinya BPPKAD selaku instansi yang membidangi, bisa memberikan penekanan serta penindakan khusus. Hal itu dinilai lebih fair ketimbang menyandera pencairan ADD sehingga mengorbankan kepentingan perangkat dan RT/RW yang tidak terlibat dalam penagihan PBB.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

“Sebenarnya daftar oknum petugas pungut yang nakal atau yang nahan setoran itu kan sudah ada di Inspektorat. Mestinya itu yang ditindak, jangan semuanya dikorbankan,” tukasnya.

Mereka meminta tak disebutkan identitas secara vulgar karena akan berdampak presure dan disemprot pimpinan. Namun mereka terpaksa bersuara karena tak tahan dengan keluhan dan aspirasi yang sebenarnya dirasakan kalangan bawah akibat kebijakan kontroversial itu.

Terpisah, Kepala BPPKAD Sragen, Dwiyanto menegaskan sebenarnya tidak ada maksud mempersulit atau menyandera jatah ADD. Menurutnya kebijakan lunas PBB untuk pencairan ADD itu lebih untuk mendisiplinkan dan tertib administrasi PBB semata.

“Kebijakan itu untuk tertib administrasi. Jadi ada keluar, juga ada masuk. Nggak ada niatan mempersulit. Harapannya yang belum lunas ya bisa segera mendorong untuk dilunasi. Tapi ini setoran PBB yang masuk sudah cukup tinggi. Sekitar 80 persen, tinggal sedikit kok,” jelasnya. Wardoyo

 

 

 

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com