Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Geger APBD-P Sragen Digedok Tanpa Tandatangan Bupati. Dinilai Langgar Aturan, DPRD Sepakat Lenyapkan Anggaran Jembatan Rp 2,57 Miliar 

Ilustrasi paripurna DPRD ricuh

SRAGEN- Sempat diwarnai polemik, Draft APBD Perubahan 2018 Kabupaten Sragen akhirnya digedok, Rabu (26/9/2018). Namun penetapan Rancangan APBDP menjadi APBDP itu berlangsung tragis karena diwarnai hujan interupsi dan penolakan tandatangan dari Bupati Sragen.

Bupati yang tidak hadir dalam paripurna disebut menolak menandatangani APBDP karena anggaran Rp 2,57 miliar untuk proyek Jembatan Gambiran Sine yang mendahului anggaran, dicoret dari RAPBD. Sementara, Badan Anggaran DPRD memutuskan mencoret karena anggaran itu telah ditolak 4 fraksi lantaran ditemukan indikasi pelanggaran aturan dan hukum.

Pantauan di DPRD, proses paripurna sudah berjalan timpang sejak pagi. Meski mayoritas anggota hadir, Ketua DPRD Bambang Samekto tak nampak hadir. Namun ia yang sehari sebelumnya sempat menolak bertandangan, sudah mau menandatangani RAPBD yang akan diparipurnakan.

Dari unsur pimpinan, tiga Wakil Ketua yakni Bambang Widjo Purwanto, Anggoro Sutrisno dan Hariyanto hadir bersama anggota DPRD lainnya.

Sementara dari jajaran eksekutif, hadir Wabup Dedy Endriyatno dan jajaran kelapa OPD.

Sejak dibuka, paripurna yang akhirnya dipimpin Bambang Widjo, sudah berlangsung memanas. Hujan interupsi terjadi ketika disampaikan soal anggaran Jembatan Gambiran Rp 2,57 miliar yang didrop dari RAPBD.

Wabup bersikeras bahwa alokasi proyek Gambiran yang dipacak mendahului anggaran itu sudah sesuai mekanisme. Sementara dari DPRD, salah satunya anggota Fraksi PKB, Faturrahman menyerukan bahwa anggaran Jembatan Gambiran harus didrop karena sudah ditolak oleh 4 fraksi atas dasar kajian adanya potensi hukum dan pelanggaran aturan.

Suasana sempat tegang dan memanas. Meski dari pimpinan eksekutif yang hadir tak mau menandatangani, APBDP tetap disahkan karena ketika ditawarkan ke forum paripurna sudah menerima.

Wakil Ketua DPRD, Bambang Widjo Purwanto menegaskan APBDP sudah disahkan sesuai jadwal. Menurutnya meski bupati menolak bertandatangan hal itu tak bermasalah lantaran forum paripurna sudah menyetujui.

“Kalau dianggap diputuskan sepihak, ya monggo saja. Yang jelas hak bujeting yang menjadi kewenangan DPRD sudah kita jalankan,” paparnya usai paripurna.

Ia juga menegaskan pengambil keputusan tertinggi ada di paripurna. Ia menyampaikan secara prinsip tidak ada yang menolak APBDP. Hanya saja DPRD memang sepakat tidak menyetujui satu kegiatan yakni anggaran proyek Jembatan Gambiran yang saat ini dikerjakan dengan mekanisme mendahului anggaran.

Penolakan dikarenakan empat fraksi sudah menolak karena anggaran dan pelaksanaan proyeknya tidak sesuai dengan tata aturan dan regulasi.

“Dari bupati kemarin ada permohonan agar anggaran tak terduga Rp 2,57 miliar bisa digeser untuk pembangunan Jembatan Gambiran. Karena badan anggaran dan 4 fraksi menolak, akhirnya DPRD menyepakati anggaran itu tetap dikembalikan ke pos tak terduga. Karena hasil konsultasi ke LKPP dan secara aturan, proyek Jembatan Gambiran itu memang melanggar regulasi,” jelasnya.

Terkait APBDP yang disahkan tanpa tandatangan bupati, ia menyampaikan tidak masalah dan sudah sah. Nantinya APBDP akan kita kirim ke Gubernur dan Provinsi.

Ia menyampaikan mengacu Edaran Gubernur, tugas DPRD untuk mengesahkan APBDP sudah dilakukan sesuai jadwal.

“Soal penolakan tandatangan dari eksekutif, ya monggo. Yang penting, kita sesuai aturan. Terkait ada anggaran yang dicoret, ya kan memang tidak semua kegiatan harus diterima. Apalagi sesuatu yang melanggar norma aturan,” tegasnya. Wardoyo

 

Exit mobile version