JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Jadi Makelar Seleksi Perdes, Caleg DPRD Provinsi Asal Sragen Ditangkap Polisi. Tarik Uang Muka Puluhan Juta, Di Mobilnya Diamankan Banyak Berkas dan Tanda Terima

Barang bukti berkas dan tanda terima makelar seleksi Perdes yang diamankan di Polsek Gemolong. Foto/Wardoyo
   
Barang bukti berkas dan tanda terima makelar seleksi Perdes yang diamankan di Polsek Gemolong. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Polres Sragen melalui Polsek Gemolong meringkus seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jateng dari Dapil Jateng VI (Sragen-Wonogiri-Karanganyar) berinisial SS (48). Caleg asal Kalijambe, Sragen itu ditangkap lantaran diduga menjadi makelar kasus perangkat desa (Perdes) Sragen.

Caleg asal Partai Demokrat itu ditangkap dengan barang bukti surat tanda terima bermaterai yang isinya perjanjian meluluskan salah satu calon Perdes berinisial IS asal Gading, Tanon dalam penjaringan Perdes 2017/2018. Dalam surat perjanjian tertanggal 17 Januari 2018 itu tertera IS menyerahkan uang muka Rp 20 juta kepada tersangka sebagai pelicin untuk pengurusan menjadi Perdes.

Jika diterima maka IS diwajibkan melunasi kekurangan biaya operasional. Namun jika tidak diterima maka uang akan dikembalikan dalam tempo 14 hari setelah dipotong biaya administrasi.

Baca Juga :  Tanpa Restu Bapak, Untung Wina Sukowati Calon Bupati Sragen 2024 Nekat Maju Lewat Partai Demokrat: Ini Tekat Saya Sendiri

“Surat tanda terima itu kita temukan di dalam mobil saat kita tangkap dan kita geledah mobilnya. Tersangka juga mengakui telah menerima Rp 20 juta dari IS. Ternyata tersangka ini juga bertindak sebagai oknum makelar di rekrutmen Perdes selain dilaporkan kasus penipuan pengurusan sertifikat. Untuk kasus makelar Perdesnya saat ini masih kami selidiki,” papar Wakapolsek Gemolong, Iptu Aji Wiyono mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, Sabtu (1/9/2018).

Terkait peran SS apakah masuk dalam lingkaran makelar dan mafia dalam rekrutmen Perdes seperti yang banyak beredar di lapangan, Iptu Aji mengaku masih melakukan pendalaman.

Baca Juga :  Harga Gas Melon di Sragen Naik 100% Jadi Rp 30.000 Selama Idul Fitri, Politikus Nasdem Bongkar Penyebabnya

Dari hasil penggeledahan, di dalam mobil tersangka juga diamankan berkas-berkas milik IS yang dijanjikan untuk diurus menjadi Perdes.

“Saat ini tersangka sudah kita limpahkan ke Polres Sragen. Kasus utamanya sebenarnya penipuan terhadap salah satu warga Gemolong. Tersangka ini mengaku sebagai pengacara dan notaris yang mengaku bisa membantu agar tanah milik korban tidak dieksekusi. Tersangka minta uang jaminan Rp 60 juta. Tapi ternyata uangnya sudah habis, tanah tetap dieksekusi. Ternyata tersangka ini memang bukan pengacara dan hanya mengaku-aku saja. Dia juga bukan lulusan sarjana hukum (SH),” tandas Iptu Aji.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 372 jo 378 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com