JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Jalan Sehat Umat Islam Tidak Dapat IZIN, ISAC Surati Kapolri

Ilustrasi
   
Ilustrasi

SOLO– The Islamic Study and Action Center (ISAC) memberikan surat terbuka untuk Kapolri terkait rencana aksi Jalan Sehat Unat Islam dan warga Solo yang rencananya tetap akan diadakan Minggu (9/9/2018). Surat terbuka tersebut dibuat Rabu (5/9/2018) tentang pemberitahuan acara jalan sehat Solo sesuai UU No 9 tahun 1998 dan selaras informasi telegram Kabaintelkam Mabes Polri.

Dalam surat terbuka bertanda tangan Ketua ISAC, HM Kurniawan tersebut menuliskan bahwa berdasarkan informasi dari Kadiv Humas Mabes Polri Setyo kepada wartawan di Jakarta Convention Center, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (2/9/2018) dari pemberitaan media massa  tentang informasi Telegram Mabes Polri  nomor: 1852/Vlll/2018 tanggal 30 Agustus 2018 diperoleh informasi bahwa tagar #gantipresiden2019 merupakan bentuk giat penyampaian pendapat dimuka umum sebagaimana diatur dalam UU no 9 tahun 1998 yang wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.

Kemudian poin kedua, bahwa Giat #jokowi2periode, #2019tetappresiden, #presiden2kali, #2019prabowopresiden adalah giat yang mengarah pada giat politik sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) no 60 tahun 2017 sehingga wajib diberitahukan kepada secara tertulis kepada Polri dan pemohon wajib melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat 2 PP no 60 tahun 2017.

Baca Juga :  Kasus Catering di Solo Kena Tipu Hampir 1 Miliar, Ternyata Menantu Tipu Mertua dan Istrinya Sendiri

Hal ini berarti acara Jalan Sehat Warga Solo bukanlah acara yang masuk dalam kategori #Jokowi2periode ataupun #2019prabowopresiden. Dengan demikian penjelasan Panitia Jalan Sehat Warga Solo  secara prosedur dan administrasi tidak perlu dipermasalahkan lagi karena mengacu pada UU no 9 tahun 1998 dan sudah selaras dengan isi Telegram  Mabes Polri.

“Dan terkait dengan Surat dari Kapolresta Surakarta maupun Kapolda Jateng yang menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) no 60 tahun 2017 terhadap acara Jalan Sehat Warga Solo hingga Tidak Diterbitkan Rekomendasi, maka kami menilai hal ini kurang cermat dengan alasan bahwa acara penyampaian pendapat dimuka umum yang sering dilakukan di Solo relatif aman, nyaman, dilindungi, tertib dan selalu kondusif walaupun pesertanya ratusan ribu orang. Serta acara Jalan Sehat Warga Solo murni acara memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) dan Taushiah keagamaan. Tidak ada kampanye, tidak ada partai politik, tidak ada Deklarasi 2019 Ganti Presiden dan tidak ada Deklaradi 2019 Tetap  Jokowi dan tidak mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu,” terang Kurniawan dalam surat terbuka.

Untuk itu, lanjut Kurniawan, mealui surat tersebut ISAC menyampaikan Surat Terbuka kepada Kapolri untuk tetap memberikan ruang, waktu, dan tempat serta rasa aman dan nyaman terhadap aktivitas penyampaian pendapat umum  cukup menerapkan UU no 9 tahun 1998 sebagaimana arahan dari Kabaintelkam Mabes Polri.

Baca Juga :  Soal Koalisi Dengan PDIP, Gibran: Semua Bisa Dibicarakan

Sekali lagi, menerapkan PP no 60 tahun 2017 berpotensi mengganggu, mengurangi kebebasan hak asasi manusia dalam hal kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum jika dijalan saja harus ada ijin tempat, dan ijin keramaian, ada rekomendasi dari instansi terkait.

“Sekaligus melalui surat ini, fenomena persekusi terhadap tokoh dan anarkisme terhadap peserta aksi semoga tidak terjadi diacara Jalan Sehat Warga Solo, baik di Bandara, Stasiun Kereta Api, Terminal, Obyek Vital ataupun tempat lainnya. Polri sudah saatnya menindak tegas kepada semua pelaku dan aktor intelektual dibalik persekusi dan spanduk provokatif yang mengancam kerukunan, kedamaian dan persatuan bangsa. ISAC juga berharap kepada Kapolri untuk selalu mempertimbangkan pasal 7 UU no 9 tahun 1998 yang berbunyi dalam pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip asas praduga tak bersalah, dan menyelenggarakan Pengamanan,” tegasnya. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com