JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Jumlah Korban Sindikat Calo PNS Sragen Bertambah Jadi 6 Orang. Tarif Hingga Rp 200 Juta, Polres Lacak Aset-Aset Tersangka 

Empat tersangka sindikat calo PNS Sragen saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Senin (3/9/2018). Foto/Wardoyo
   
Empat tersangka sindikat calo PNS Sragen saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Senin (3/9/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Fakta baru terkuak dari sepakterjang sindikat percaloan CPNS Sragen yang digawangi empat tersangka Mustofa CS. Ternyata jumlah korban yang melapor ke Polres bertambah jadi enam orang.

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman mengatakan dari sindikat yang digawangi pensiunan, 2 PNS aktif dan pengusaha itu, tim sudah mendeteksi jumlah korban ada enam orang. Oleh para tersangka, mereka dijanjikan bisa dibantu lulus seleksi PNS dengan imbalan uang pelicin bernilai ratusan juta rupiah.

“Sejauh ini, dari hasil pengembangan, korban yang sudah kita identifikasi ada enam orang. Tarifnya bervariasi mulai dari Rp 120 juta sampai Rp 200 juta,” papar Kapolres ditemui Senin (3/9/2018).

Kapolres menguraikan empat tersangka itu diproses dalam dua berkas. Mereka akan dijerat pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga :  Karang Taruna Bina Karya Muda di Sragen Menggelar Acara Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1445 H Diiringi Musik Drumband

Selain menuntaskan proses hukum empat tersangka, saat ini tim juga terus dikerahkan untuk mengembangkan penyidikan.

Hal itu diperlukan untuk menguak kemungkinan adanya sindikat lain yang terlibat, atau adanya korban-korban lain dari aksi mereka.

“Tidak menutup kemungkinan kita akan lacak aset-aset mereka,” jelasnya.

Terkait rencana para tersangka untuk mengembalikan uang ke korban, Kapolres menegaskan hal itu tak serta merta menghentikan proses hukum. Menurutnya pengembalian uang tidak serta merta bisa menghentikan proses pidananya.

Keempat tersangka itu Senin (3/9/2018)  juga sudah dilimpahkan tahap dua dari penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri Sragen. Mereka dilimpahkan berikut barang bukti bukti slip transfer, serah terima uang, berkas-berkas dan surat perjanjian.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Empat tersangka yang dibekuk itu terdiri dari Mustofa (61), pensiunan PNS asal Karanganom RT  07, Taraman, Sidoharjo Sragen, HBS (52) PNS di Puskesmas yang berdomisili di Nglarangan,RT 65/01, Kebakkramat, Karanganyar, kemudian HK (44) PNS Puskesmas asal Dukuh Sidomulyo, RT 03/07, Krikilan, Masaran dan Suyadi (51) pengusaha spesialis makelar asal Dukuh Ngamban, RT 5, Gawan, Tanon.

Dari pemeriksaan awal, aksi percaloan itu dilaporkan oleh dua orang korban asal Sragen yang sama-sama berstatus PNS. Keduanya adalah SYT, PNS di Ngrampal dan SUM, PNS Dishut asal Ngrampal.

Keduanya hendak menjadikan anak mereka YUY dan BEN menjadi CPNS 2014, dengan total sudah membayar masing-masing Rp 135 juta kepada sindikat tersebut. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com