Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kabar Gembira untuk Caleg Eks Koruptor, Karena KPU Akan Masukkan Mereka Dalam DCT

ilustrasi/tempo.co

JAKARTA –  Para calon legislatif yang merupakan eks koruptor dapat tersenyum lega. Pasalnya, menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memasukkan kembali mereka dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Sebelumnya, KPU telah menyatakan caleg eks koruptor yang berada dalam Daftar Calon Sementara (DCS) tak memenuhi syarat untuk disertakan dalam DCT.

“Saat ini putusan MA sudah terbit, tentu KPU akan memeriksa itu untuk ditindaklanjuti, dalam arti dilaksanakan putusannya untuk dimasukkan kembali,” ujar Komisioner KPU, Hasyim Asyari, di kantornya, Jakarta, Selasa, 18 September 2018.

MA sebelumnya mengabulkan gugatan terhadap PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Putusan MA itu menyebutkan PKPU bertentangan dengan UU terkait larangan caleg eks koruptor.

Menurut Hasyim, KPU hanya akan memasukkan caleg eks koruptor yang sebelumnya dikategorikan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Caleg eks koruptor tersebut, kata dia, sebelumnya juga harus pernah masuk DCS yang di kategorikan TMS dan yang sengketanya dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Yang kemudian dibatalkan sendiri oleh partai, ini tak masuk kategori yang harus dipulihkan,” ucapnya.

Untuk menyaring caleg eks koruptor itu, Hasyim mengatakan akan memeriksa satu per satu caleg yang gugatannya dikabulkan Bawaslu. Hal ini dilakukan sebelum waktu penetapan DCT pada 20 September 2018. “Sudah ada informasi atau data yang terpetakan, sehingga nanti kami perintahkan KPU provinsi, kabupaten, dan kota untuk melaksanakan putusan Bawaslu dan itu sesuai dengan kondisinya masing-masing dari itu,” tuturnya.

Di sisi lain, Hasyim mengatakan KPU masih mempelajari salinan putusan MA yang memperbolehkan eks koruptor menjadi caleg. Menurut dia, hal ini akan menentukan apakah KPU akan merevisi PKPU atau langsung menjalankan hasil putusan MA. “Apa saja yang secara substantif dibatalkan oleh MA dan berdasarkan itu akan kami jadikan dasar untuk segera melakukan perubahan PKPU,” katanya.

Dari penelusuran Tempo, setidaknya ada 41 caleg eks koruptor yang gugatannya di kabulkan oleh Bawaslu. Jumlah tersebut terdiri dari 38 caleg anggota DPRD dan 3 caleg anggota DPD. #tempo.co

 

Exit mobile version