JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kabar Terbaru, Pemerintah Bakal Angkat Honorer K2 di Atas 35 Tahun Jadi Tenaga P3K. PP Disiapkan, Ujian Dibuat Lebih Longgar 

Ilustrasi Demo K2
   
Ilustrasi Demo K2

JAKARTA- Di tengah kegalauan yang dirasakan ribuan tenaga honorer kategori 2 (K2) berusia di atas 35 tahun yang tak bisa melamar seleksi CPNS, pemerintah akhirnya memberi angin segar.

Para tenaga honorer bakal disiapkan peraturan pemerintah tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) sebagai solusi atas tuntutan para tenaga honorer.

“Negara tidak pernah menafikan orang yang punya jasa dan keringat, terutama guru-guru. Karena itu pemerintah memberikan solusi yaitu menetapkan PP tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Syafruddin di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Syafruddin mengatakan, pemerintah akan mengadakan ujian P3K bagi tenaga honorer. Ujian baru akan dilaksanakan setelah peraturan pemerintah ditetapkan.

Baca Juga :  Prabowo Berkujung ke DPP PKB, Cak Imin: PKB Ingin Bersinergi dengan Gerindra

Rencananya, PP tersebut akan terbit dalam dua pekan mendatang, setelah Menteri Keuangan menghitung kemampuan pembiayaan megara.

Persyaratan untuk mengikuti ujian itu pun lebih longgar daripada rekrutmen calon pegawai negeri sipil. Biasanya, kata Syafruddin, kendala yang dihadapi para tenaga honorer untuk mengikuti seleksi CPNS adalah usia.

P3K bisa diikuti honorer yang berusia 35 tahun ke atas, bahkan yang usianya dua tahun sebelum masa pensiun di jabatan itu,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara,  Bima Haria Wibisana menambahkan, tenaga honorer K2 di bawah 35 tahun bisa mengikuti ujian CPNS. Jika tidak lulus, mereka dibolehkan mengikuti ujian P3K. Adapun untuk formasi jabatan P3K, Bima menuturkan pemerintah akan menyusun roadmap terlebih dulu.

“Karena P3K tidak hanya khusus guru. Maka prioritas dulu mana yang akan dilakukan penerimaan. Kami akan bertemu lagi untuk membahas roadmap bagaimana jabatan-jabatannya,” kata Bima.

Baca Juga :  Perludem Sebut, Sampai Sejauh Ini MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Menurut Bima, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja memiliki kontrak kerja minimal satu tahun sampai batas usia pensiun jabatan yang dipekerjakan. Karena itu, ia memastikan bahwa aturan untuk P3K juga sama dengan PNS.

Jika tidak lolos dalam ujian P3K, Bima menambahkan, skema berikutnya adalah dengan memberikan kesejahteraan memadai bagi para honorer. Misalnya, dia menyebutkan, dengan pemberian gaji minimal setara UMR di masing-masing daerah.

“Presiden berpesan, kalau tiga skema dijalankan, tidak boleh ada lagi tenaga honorer. Tidak lagi merekrut tenaga honorer. Kalau sudah dilaksanakan, rekrutmen tenaga honorer harus dihentikan,” katanya.

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com