JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Keganasan Perlintasan Siboto Kalijambe Banyak Renggut Korban Nyawa, PT KAI Diminta Tak Tutup Mata 

Tim polisi bersama warga saat mengevakuasi jasad korban. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN- Insiden kecelakaan maut pasutri digasak kereta api di perlintasan kereta api tanpa palang di Dukuh Siboto, Kalimacan, Kalijambe Rabu (5/9/2018) kembali membuka cerita soal kerawanan lintasan itu. PT Kereta Api Indonesia (KAI) pun diminta tak tutup mata dengan keganasan perlintasan tanpa palang Siboto yang sudah banyak merenggut korban nyawa.

Koordinator LSM Gerindo Sragen, Agus Subagyo mendesak PT KAI segera lakukan penertiban bangunan yg bercokol di tanah PT KAI. Khususnya bangunan yang menutup pandangan di sekitar lintasan penyeberangan tanpa palang.

Pasalnya deretan bangunan liar di kedua sisi rel, selama ini dinilai mengganggu pandangan warga yang hendak melintas. Menurutnya PT KAI juga tak bisa serta merta menganggap kecelakaan akibat kelalaian warga.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Mengingat lokasi perlintasan Siboto juga sangat membantu warga memperpendek jarak tempuh dan waktu.

“Makanya kami berharap, PT.KAI tidak tutup mata dan tutup telinga. Karena ini urusannya dengan nyawa. Sudah banyak yang kecelakaan dan meninggal di perlintasan Siboto. Bangunan yanh merebak memadati tanah sepanjang jalur lintasan KA Solo-Sumberlawang utamanya di Kalijambe harus segera dibersihkan,” paparnya Jumat (7/9/2018).

Ia juga menyoroti bahwa lahan di kiri kanan perlintasan itu seolah semua dilegalkan dan membeli dari PT KAI. Sebaliknya ketika ada insiden kecelakaan yang diakibatkan dampak bangunan liar, justru PT KAI seolah cuci tangan.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

“Nggak lucu kan bila PT KAI cuci tangan setiap kali didesak penertiban,” tandasnya.

Terpisah, Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman menyampaikan jika  kewenangan membuat perlintasan memang ada di pihak PT KAI. Sementara dari site plan PT KAI, lokasi perlintasan di Dukuh Siboto tidak masuk di dalamnya.

Karenanya untuk meminimalisir kecelakaan, pihaknya lebih menekankan pentingnya kewaspadaan warga serta perlunya rambu atau sirine pengingat yang dipasang di lokasi perlintasan tanpa palang.

“Misalnya sirine tot tot yang disertai peringatan kereta akan lewat. Dipasang di lokasi perlintasan, nanti yang mengoperasikan petugas perlintasan terdekat,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com