KARAGANYAR- Dua bakal calon anggota legiislatif (Bacaleg) asal PDI Perjuangan, mengundurkan diri. Kedua Bacaleg yang mengundurkan diri tersebut, masing-masing Suparti dan Sudharno, berasal dari daerah pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kecamatan Jumapolo, Jatipuro, Jumantono dan Jatiyoso.
Dengan pengunduran diri dua kader PDI Perjuangan tersebut, maka Daftar Calon Tetap (DCT), dari sebelumnya 443 Bacaleg, menjadi 441
Ketua DPC PDI Perjuangan, Endang Muryani melalui telepon selularnya, Kamis (20/09/2018) mengatakan, pengunduran kedua kader partai tersebut, atas keinginan sendiri.
Menurut Endang, tidak ada pengganti bagi kedua kader yang mengundurkan diri tersebut.
“Dua Bacaleg kami, memang mengundurkan diri. Partai tidak mengganti kedua kader tersebut dengan bacaleg baru. Secara keseluruhan, pengunduran diri ini tidak berpengaruh terhadap kesiapan partai dalam menghadapi pemilihan legislatif mendatang. Justru hal ini, menjadi pendorong semangat dalam mendulang suara,” kata Endang Muryani, Kamis (20/09/2018).
Sementara itu, PAN, Gerindra, PKS serta partai peserta pemilu mendatang tidak ada satupun yang mengundurkan diri. Selurunya dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan dalam daftar calon tetap dalam Pileg 2019 mendatang.
Ketua DPD PAN Karanganyar, Muhammad Yunus, mengatakan, dari 45 Bacaleg yag didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak satupun yang mengudurkan diri, dan telah ditetapkan oleh KPU ke dalam daftar caleg tetap (DCT).
“Tidak ada yang mundur. Semua Bacaleg kami siap bertarung dan merebut satu kursi di dapil masing-masing,” kata Yunus, Kamais (20/09/2018)
Sementara itu, Sekretaris DPD PKS Karanganyar, Darwanto, mengungkapkan, seluruh Bacaleg yang berasal dari PKS, telah dinyatakan memenuhi persyaratan, termasuk mantan wakil bupati, Rohadi Widodo serta Agus Rzal Rivai, kepala desa Karangrejo, yang telah menyerahkan surat pengunduran diri .
“Semua lengkap. Surat keputusan pengunduran diri sebagai wakil bupati serta surat keputusan pengunduran diri dari kepala desa, sudah kami serahkkan ke KPU,” kata dia, Kamis (20/09/2018).
Disisi lain, Komisioner KPU Karanganyar divisi teknis, Muhammad Maksum, kepada awak media mengatakan, dari 443 Bacaleg hasil penetapan dalam DCS, setelah dilakukan rapat pleno, KPU menetapkan sebanyak 441 Bacaleg yang di tetapkan dalam DCT, atau terjadi pengurangan dua bacaleg yang mengundurkan diri dan berasal dari PDI Perjuangan.
“ Penetapan DCT ini, berdasarkan tanggapan masya surat pengunduran diri, pergantian dan sebagainya,” jelas Maksum, Kamis (20/09/2018). Wardoyo