Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kemenhub Godog Aturan Baru,  Mobil Taksi Online Akan Dikasih Kode Khusus untuk Pembeda

ilustrasi/tempo.co

JAKARTA–  Kemenhub bakal menelurkan aturan baru sebagai pengganti aturan yang telah dicabut oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Aturan yang telah dicabut MA adalah Permenhup 108/2017 yang mengatur angkutan sewa khusus taksi online.

Ditargetkan, aturan baru tersebut akan selesai Oktober 2018 ini. Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, pekan depan pihaknya akan menggundang perwakilan dari perusahaan aplikator, asosiasi driver taksi online, organda hingga jasa raharja untuk membahas beleid tersebut.

Setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan beberapa pasal yang ada di dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Kemenhub memastikan tidak akan memunculkan aturan lama seperti sebelumnya.

Salah satu poin yang dibatalkan adalah aturan mengenai sticker, sebagai gantinya Kemenhub akan menerapkan kode khusus pada taksi online. Hal ini bertujuan untuk memudahkan polisi mengetahui mana kendaraan taksi daring dan bukan.

Lebih lanjut, Budi memastikan, aturan yang tengah dibentuk ini tidak akan kembali ditolak oleh para pelaku taksi online. “Yang enggak diterima (dibatalkan MA) saya enggak usah munculkan kembali,” kata Budi, Rabu, 19 September 2018.

Dalam hal ini Budi mengaku sebetulnya sudah menyiapkan draft untuk aturan baru. “Sebetulnya saya punya draf tapi saya kembalikan kepada aliansi untuk melihat mana yang tepat dan mana yang kurang tepat. Kalau memang kurang tepat saya minta alasan yang jelas. Tapi aliansi prinsipnya setuju yang kita sampaikan.”

Sementara itu, terkait beberapa pasal yang tidak dibatalkan oleh MA, Budi mengaku masih akan memberlakukan poin-poin tersebut seperti pembatasan kuota, wilayah operasi, dan tarif.

Selanjutnya mengenai jumlah kendaraan taksi online, Budi menegaskan sudah tidak bisa pengemudi yang memiliki kendaraan perorangan. “Mereka harus berhimpun dengan koperasi atau perusahaan PT, perorangan enggak bisa lagi. Tapi atas nama kendaraan, kembali ke atas nama perusahaan.”

Exit mobile version