JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kemenhub Mulai Merealisasikan Pemecatan PNS yang Tersangkut Korupsi

ilustrasi/tempo.co
   
ilustrasi

JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti tersangkut kasus korupsi, kini  benar-benar tak lagi punya tempat di instansi atau lembaga negara.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Kementerian Perhubungan sedang memproses pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korupsi.

Pernyataan Budi itu merespons Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan pejabat lain yang mendatangani kesepakatan bersama untuk mengambil tindakan tegas terhadap ribuan PNS pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

“Saya setuju sekali. Sebenarnya yang di Kemenhub dalam satu proses untuk dilakukan pemberhentian sesuai dengan ketentuan, tetapi karena beberapa hal memang by law, belum diberhentikan. Tapi kalau sudah punya kekuatan khusus, kami akan mendukung sekali prosesnya,” kata Budi Karya Sumadi di Grand Sahid Hotel, Sabtu (15/9/2018).

Menurut Budi Kementerian Perhubungan akan mengikuti apa yang diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri soal pemecatan PNS tersebut.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara mencatat 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi yang sudah berstatus inkracht namun masih tetap aktif bekerja.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa, dalam Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin PNS, dikutip dari situs resmi Sekretariat kabinet setkab.go.id, Sabtu, 15 September 2018.

Baca Juga :  Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Masih Optimistis MK Bakal Lahirkan Putusan Progresif

Di antara instansi pemerintah pusat, PNS berstatus terpidana tipikor inkracht paling banyak bekerja di Kementerian Perhubungan, yakni 16 orang. Jumlah tersebut diikuti oleh Kementerian Agama yang mempekerjakan 14 orang PNS koruptor. Selanjutnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, masing-masing mempekerjakan 9 orang koruptor.

Selain itu, PNS koruptor juga tercatat bekerja di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sebanyak 8 orang, 6 orang di Kementerian Keuangan, 5 orang di Kementerian Hukum dan HAM, 5 orang di Mahkamah Agung, 4 orang di Kementerian Komunikasi dan Informatika, 3 orang di Kementerian Kelautan dan Perikanan, 3 orang di Kementerian Pertahanan, 3 orang di Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, serta 2 orang di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Lalu, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pemuda dan Olah raga, Badan Narkotika Nasional, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Pusat Statistik masing-masing mempekerjakan satu orang PNS koruptor.

Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara telah mendatangani kesepakatan bersama untuk mengambil tindakan tegas terhadap ribuan Pegawai Negeri Sipil pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Baca Juga :  Denny Indrayana Tak Yakin Hakim MK Mau Berkorban dan Jadi Pahlawan demi Selamatkan Demokrasi, Seperti Ini Prediksinya

Kesepakatan itu dituangkan dalam Keputusan Bersama Keputusan Mendagri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN tertanggal 13 September 2018, Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

Keputusan Bersama itu dikeluarkan dalam rangka penegakan hukum khususnya terkait penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Menurut Keputusan Bersama itu, penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang (PYB). “Penyelesaian ruang lingkup keputusan bersama ini paling lama bulan Desember 2018,” salah satu bunyi Keputusan Bersama itu dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet. Keputusan Bersama itu berlaku sejak ditandatangani, yaitu 13 September 2018.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com