SRAGEN- Kepala Depo CV Mitra Mulia Sragen berinisial BS (40) dilaporkan ke Polres Sragen, Kamis (13/9/2018). Pimpinan Depo asal Purwonegaran RT 02/05, Laweyan, Sriwedari, Solo itu dilaporkan atas dugaan penggelapan uang milik CV.
Laporan disampaikan ke Polres oleh Ari Widiyanto (43) warfa Jalan Bukit Flamboyan, Tembalang, Semarang. Dari laporan tersebut, terlapor disampaikan telah melakukan penggelapan setoran penjualan air mineral senilai Rp 121 juta.
Data yang dihimpun di Mapolres Kamis (13/9/2018), aksi penggelapan itu terjadi selama kurun 2 Juni 2018 hingga 24 Juli 2018.
Lokasi penggelapan di kantor CV Mitra Mulia Sragen di Jl Jaka Tingkir ,Pilangsari, Ngrampal, Sragen. Dari laporan korban, dugaan penggelapan dalam jabatan itu bermula dari Outlet Taufik SO ( yang merupakan pelanggan dari CV Mitra Mulia Sragen ) melakukan pembelian barang berupa air mineral kemasan merk Aqua.
Pembelian dilakukan selama periode tanggal 2 Juni 2018 hingga 24 Juli 2018 dengan total pembelian sebesar Rp.336.443.250,- . Ketika outlet Taufik SO akan melakukan pembayaran tagihan kepada CV Mitra Mulia Sragen, terlapor meminta agar dilakukan pembayaran secara transfer ke rekening pribadinya.
Berdasarkan keterangan dari kasir dan bukti bukti setor, ternyata sampai saai ini masih terdapat kekurangan setoran yang belum dibayarkan oleh terlapor kepada CV Mitra Mulia Sragen.
Atas kejadian tersebut CV Mitra Mulia Sragen mengalami kerugian Rp.121.625.000,-. Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman membenarkan adanya laporan tersebut.
“Saat ini masih dalam pendalaman dan penyelidikan,” terangnya. Wardoyo