JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPK Genjot Jumlah Penanganan Jadi 200 Perkara, Butuh Dana  Rp 50 M

   
ilustrasi/tribunnews

JAKARTA – Penanganan dan penindakan kasus korupsi sampai sejauh ini masih gencar dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, target penanganan dan penindakan oleh KPK akan ditingkatkan di tahun 2019 mendatang.

Kalau semula direncanakan hanya 100 penindakan, di tahun 2019 dinaikkan menjadi 200 penanganan perkara. Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut hanya menyesuaikan anggaran yang ada di KPK.

“Tahun depan kami ingin ada peningkatan jumlah kasus yang ditangani, yaitu 200 perkara,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditemui seusai rapat dengan Komisi Hukum DPR, di komplek Senayan DPR, Rabu (5/9/2018).

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Saut mengatakan peningkatan tersebut adalah salah satu upaya untuk mengefektifkan upaya penindakan dan pencegahan. Peningkatan tersebut mencakup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.

Saut mengatakan, peningkatan dua kali lipat tersebut merupakan pengembangan perkara di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Guntur Romli: Jokowi Gagal Hancurkan PDIP, Gagal Loloskan PSI, Tapi PPP Terdampak Daya Rusaknya

Hal ini juga berdampak pada anggaran KPK yang meningkat pada 2019. Saut menyebutkan untuk tahun 2019, penambahan anggaran KPK naik Rp 432 miliar dari pagu anggaran KPK Rp 813 miliar, menjadi Rp 1,2 triliun.

Sedangkan untuk peningkatan jumlah perkara, kata Saut, KPK mengajukan anggaran Rp 50 miliar dalam anggaran non operasional. “Untuk peningkatan jumlah perkara Rp 50 miliar,” ujarnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com