JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Majukan Industri Dalam Negeri, Menkeu Naikkan 1.147 Pajak Barang Impor

   
ilustrasi/tempo.co

JAKARTA – Untuk memajukan industri dalam negeri, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif 1.147 barang impor yang masuk ke Indonesia.

Kebijakan kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) tersebut  tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang baru saja ditanda tangani pagi ini oleh Sri Mulyani.

“PMK ditandatangani tadi pagi, pemerintah ingin cepat dan sigap untuk situasi tidak biasa. Sehingga hikmahnya, kita berharap dengan policy ini industri dalam negeri bisa maju,” kata Sri Mulyani dalam konfrensi pers yang diselenggarakan di Kemenkeu, Rabu (5/9/2018).

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Adapun rinciannya, kata Sri Mulyani, meliputi 210 item komoditas. tarif PPh 22 naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU, dan motor besar.

Kemudian 218 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik (dispenser air, pendingin mangan, lampu), keperluan sehari hari seperti sabun, sampo, kosmetik, serta peralatan masak/dapur.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

Selanjutnya, 719 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Termasuk dalam kategori ini seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contohnya bahan bangunan (keramik). ban. peralatan elektronik audio-visual (kabel, box speaker), produk tekstil (overcoat. polo shirt, swim wear).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com