JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Markas Judi Sanggong di Gemolong Sragen Diobrak-abrik Polisi. 2 Tersangka Dibekuk, 2 Orang Jadi Buronan 

Dua tersangka perjudian sanggong yang diamankan di Gemolong. Foto/Wardoyo
   
Dua tersangka perjudian sanggong yang diamankan di Gemolong. Foto/Wardoyo

SRAGEN-  Polres Sragen menggerebek sebuah rumah milik Sutiah, watga Dukuh Sidomulyo RT 1, Ngembatpadas, Gemolong. Dua orang tersangka dibekuk dan dua lainnya ditetapkan sebagai buronan.

Markas judi yang digerebek berlokasi di rumah Sutiah, Dukuh Sidomulyo, RT 1, Ngembatpadas, Gemolong. Penggerebekan berlangsung pukul 15.00 WIB, Sabtu (15/9/2018). Dua tersangka yang ditangkap masing-masing Kristiyawan (34) warga Dukuh Gempolsari RT 5, Jeruk, Miri dan Suprianto (45) asal Dukuh Thileng RT 10/2, Kaloran, Gemolong.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Data yang dihimpun di Mapolres Minggu (17/9/2018), penggerebekan dilakukan pukul 15.00 WIB. Bermula ketika tim mendapat laporan perjudian di Ngembatpadas, Gemolong. Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan dilanjutkan penggerebekan.

“Dari lokasi kejadian, tim mengamankan dua tersangka. Dan dua tersangka lagi berinisial RBP dan POP masih dalam pengejaran karena kabur saat dilakukan penggerebekan,” papar Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Dari lokasi kejadian, tim juga menyita barang bukti uang tunai Rp 310.000, satu set remi dan satu buah tikar. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres dan bakal dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com