JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Markas Judi Terminal Sragen Digerebek Polisi. Satu Bandar dan Pemasang Dilumpuhkan, 2 Pemasang Kabur 

Dua tersangka judi dadu, bandar dan pemasang yang digerebek di Terminal Pilangsari Ngrampal, Selasa (25/9/2018). Foto/Wardoyo
   
Dua tersangka judi dadu, bandar dan pemasang yang digerebek di Terminal Pilangsari Ngrampal, Selasa (25/9/2018). Foto/Wardoyo

 

SRAGEN- Tim Polsek Ngrampal menggerebek lokasi perjudian dadu di Terminal Pilangsari Ngrampal, Selasa (25/9/2018). Dua orang penjudi diamankan saat tengah asyik berjudi di depan ruko kosong terminal Pilangsari Sragen, Dukuh Bendungan, Desa Pilangsari Ngrampal.

Penggerebekan dilakukan sekira pukul 23.30 WIB. Sayangnya dua tersangka lainnya berhasil kabur saat dilakukan penggerebekan.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing Dwi Sulistiyadi (35) warga Kampung Krapyak, Sragen Wetan sebagai bandar judi dan Hardono (47) warga Kampung Sragen Manggis,  Kelurahan Sragen Wetan sebagai pemasang dadu.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Ngrampal, AKP Agus Irianto mengungkapkan penggerebekan bermula dari laporan warga, tentang perjudian yang terjadi di lokasi kejadian. Melalui penggerebegan, lokasi perjudian ini kemudian berhasil diamankan. Namun oleh karena keterbatasan personel, sehingga dua pelaku judi lainnya berhasil kabur dari kejaran petugas.

“Selain kedua tersangka, juga diamankan barang bukti diantaranya sebuah tikar bermotif, sebuah beberan atau lembar pasangan, tiga buah mata dadu beserta tutupnya, dan uang diduga hasil taruhan judi dadu sebesar Rp 1.115.000 rupiah,” papar Kapolsek, Selasa (25/9/2018).

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek berikut barang bukti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com