Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Mau Cari Ikan di Waduk Gajah Mungkur?Simak Larangan yang Tidak Boleh Dilanggar Ini

Aktifitas memancing di pintu keluar Waduk Gajah Mungkur Wonogiri.

WONOGIRI–Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (Dislapernak) Kabupaten Wonogiri menegaskan ada sejumlah aturan yang wajib ditaati dalam aktifitas penangkapan ikan di Waduk Gajah Mungkur (WGM) Wonogiri.

Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Dislapernak Wonogiri, Heru Sutopo, menerangkan, tidak semua penangkap ikan adalah nelayan. Banyak diantaranya masyarakat non nelayan bahkan warga dari luar Wonogiri.
“Kalau yang menangkap adalah nelayan jelas dari ikan yang dijualnya ke pedagang kami bisa memantaunya,” jelas Heru, Sabtu (1/9/2018).

Menurut dia sudah ada regulasi tegas soal penangkapan ikan. Yakni tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Usaha Perikanan di Perairan WGM. Khusus terkait larangan berada di Pasal 19.

Disebutkan telah ada sejumlah larangan di dalamnya. Di antaranya larangan penangkapan ikan di bawah ukuran panjang 10 sentimeter di WGM. Dislapernak Wonogiri juga melarang pencari ikan memasang jaring insang (gill nets) dengan ukuran mata kurang dari 2 inchi. Juga tidak memperbolehkan jaring tarik atau branjang digunakan untuk menangkap ikan.

Langkah nyata dari dinas adalah dengan melaksanakan razia atas keberadaan branjang ikan. Tidak sendirian, pihaknya menggandeng Satpol PP dan Polres Wonogiri. Sasaran razia adalah branjang ikan yang didirikan di perairan WGM.

“Tujuannya untuk menjamin keterlangsungan dan ketersediaan ikan di waduk (WGM), Jadi kalau ditangkapi secara sembarangan akan semakin menyusut. Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi nelayan, tapi bagi masyarakat juga,” beber dia. Aris Arianto

Exit mobile version