JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mendagri, Tjahjo Kumolo: 2.150 PNS Akan Segera Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Mendagri, Tjahjo Kumolo menyerahkan penghargaan kepada Pjs Bupati Karanganyar, Prijo Anggoro, di Jakarta. Foto/Istimewa
   
Mendagri, Tjahjo Kumolo menyerahkan penghargaan kepada Pjs Bupati Karanganyar, Prijo Anggoro, di Jakarta. Foto/Istimewa

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan akan memecat 2.150 pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat korupsi. Hasil rapat koordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Badan Kepegawaian Nasional dan KPK mereka akan diberhentikan secara tidak hormat.

“Sudah memiliki kekuatan hukum tetap sidang tipikor. Tapi sampai saat ini masih menerima gaji dan belum diberhentikan,” kata Tjahjo di Malang, Senin (10/9/2018). Sesuai Undang Undang, katanya, mereka layak diberhentikan dan dicabut hak normatifnya.

Baca Juga :  Dituduh Catut Nama Dosen Malaysia, Ini Bantahan Dekan UNAS

“Saat ini masih dipilah,” katanya. Mendagri dan Menpan, katanya, telah membahas secara detail, termasuk semua data telah dipegang. Untuk itu, akan dikeluarkan surat bersama Mendagri dan Menpan agar memiliki dan memenuhi kepastian hukum. “Mereka bersalah, dan memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.

Baca Juga :  Yakin Mafia Pemilu Tak Bisa Beli MK, Tim AMIN Optimistis Gugatan Pilpres 2024 Bakal Dikabulkan

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 2.674 PNS yang korupsi dan dipenjara, namun mayoritas masih berstatus PNS aktif. Dari 2.674 PNS koruptor, sebanyak 317 sudah diberhentikan dengan tidak hormat. “Sebanyak 2.357 di antaranya masih PNS aktif,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com