JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Menpan RB: PNS Koruptor Akan Dipecat

ilustrasi/tempo.co
   

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa dari 2.674 ASN yang terjerat kasus korupsi dan berstatus sebagai terpidana, hanya 317 orang saja yang dipecat. Selebihnya masih tetap berstatus sebagai ASN aktif dan menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah.

Dengan demikian, negara merugi karena harus terus menggaji para pelaku korupsi yang tengah menjalani masa hukuman. ASN yang terjerat karus korupsi itu tersebar di berbagai daerah.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menyatakan pemerintah akan memecat aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi. Rapat koordinasi mengenai pemecatan itu akan digelar Senin (10/9/2018) mendatang dengan melibatkan BKN dan Kementerian Dalam Negeri. “Nanti akan kami putuskan dengan tegas,” kata dia di Kompleks Istana Negara, Kamis, (6/9/2018).

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

Sekretaris Menteri PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji, menyatakan lembaganya juga akan membuat surat edaran yang ditujukan pada pejabat pembina kepegawaian (PPK). Isi surat tersebut adalah instruksi pelaksanaan pemecatan secepatnya terhadap ASN yang terbukti melakukan korupsi setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. “Mereka harus berhati-hati juga dan proaktif menegakkan aturan ini,” kata Dwi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengatakan lembaganya telah mengirimkan surat kepada BKN yang juga diteruskan kepada setiap PPK tentang penghentian pemberian gaji dan tunjangan terhadap ASN berstatus terpidana korupsi. “Masih dihitung (kerugian negara karena memberikan gaji dan tunjangan pada koruptor),” kata Agus.

Baca Juga :  Ini 4 Aspek yang Menunjukkan Politisasi Bansos oleh Jokowi Menurut Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Sejumlah daerah sudah mulai melakukan pemecatan. Seperti di Bangka Belitung, sebanyak 22 ASN telah dipecat. “Jika masih keberatan silakan mereka tempuh upaya hukum lain,” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Yan Weganandi. Menurut dia, prosesnya sempat mengalami kendala karena tak semua salinan putusan pengadilan dikirim ke pemerintah provinsi.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com