Beranda Umum Nasional Pendaftaran CPNS 2018,  Situs Sscn.bkn.go.id Bisa Diakses 16-19 September

Pendaftaran CPNS 2018,  Situs Sscn.bkn.go.id Bisa Diakses 16-19 September

Ilustrasi tes CAT
Ilustrasi tes CAT

JAKARTA – Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kementerian PANRB) Ahmad Antonia menjelaskan calon pelamar dapat melakukan pendaftaran CPNS 2018 melalui online. Ia mengatakan calon pelamar bisa mendaftar online di situs sscn.bkn.go.id yang dikelola Badan Kepegawaian Negara.

“Cara daftarnya ya secara online itu melalui website sscn.bkn.go.id, baru bisa diakses memang pada tanggal 16-19 September 2018,” ujar dia saat dihubungi Tempo, Jumat (7 /9/2018).

Setelah itu, calon pelamar wajib melengkapi syarat-syarat dari masing-masing Kementerian yang dipilih. Calon pelamar juga hanya diperbolehkan untuk mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.

Proses seleksi CPNS 2018 akan melalui 3 tahapan yaitu seleksi administrasi, SKD dan SKB. Setelah lulus seleksi administrasi pelamar baru akan bisa mengikuti tahapan berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN).

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Mensos Tetap Akan Salurkan Bansos yang Bersumber dari APBN dalam Bentuk Uang, Bukan Barang

Peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan. Nilai ambang batas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Sebelumnya, Menteri PAN RB Syafruddin mengatakan tahun ini pemerintah akan membuka sebanyak 238.015 formasi. Dari 238.015 formasi tersebut sebanyak 51.271 akan ditempatkan pada instasi pusat yakni kementerian atau lembaga dan sebanyak 186.744 untuk instansi daerah.

Syafrudin melanjutkan, dalam rekrutmen ini pemerintah masih menggunakan moratorium atau menggunakan prinsip zero minus growth. Artinya, pemerintah tidak membuka pendaftaran CPNS 2018 untuk pegawai baru tetapi hanya mencari pengganti bagi pegawai yang telah pensiun atau mengundurkan diri.

Baca Juga :  Pejabat Daerah atau TNI/Polri  Tak Netral Sanksi Pidana Menanti

www.tempo.co