Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Polri Terbitkan Aturan Terkait Aksi Massa Pro – Kontra Jokowi

Jokowi dan Prabowo Subianto. Foto/Tempo.co

JAKARTA – Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia (Polri) menerbitkan arahan terkait dengan gerakan deklarasi kedua pasangan calon presiden dalam surat telegram. Isi surat telegram tersebut menyebutkan Polri akan memantau empat aksi massa pro dan kontra Joko Widodo (Jokowi), yaitu #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto membenarkan adanya surat telegram tersebut. “Iya, TR itu benar. Silakan dikutip,” kata dia melalui pesan singkat, Senin(3 /9/2018).

Instruksi tersebut ditujukan ke jajaran Polri yang menjabat direktur intelijen dan keamanan (dirintelkam) di kepolisian daerah (Polda). Surat telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 tertanggal 30 Agustus 2018 itu ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Lutfi Lubihanto.

Menurut Setyo, Polri menilai situasi politik di Tanah Air saat ini semakin panas sehingga perlu diterbitkan aturan mengenai aksi deklarasi tersebut. Sebab, kepolisian khawatir aksi-aksi itu akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. “Yang di mana gangguan itu berupa konflik horizontal antara pendukung capres dan cawapres,” ujarnya.

Aksi #2019GantiPresiden dinyatakan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Karena itu, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, pelaksanaannya wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.

Penyelenggara aksi #2019GantiPresiden pun dinyatakan wajib bertanggung jawab dalam empat hal, yakni menghormati hak-hak orang lain dan aturan-aturan moral yang diakui hukum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Selain itu, Polri menyatakan gerakan #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden sebagai kegiatan yang mengarah kepada politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017. Ketiganya wajib memberi tahu secara tertulis kepada Polri, dan pemohon wajib melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 PP Nomor 60 Tahun 2017.

Persyaratan itu antara lain proposal, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi atau badan hukum, identitas diri penanggung jawab kegiatan, daftar susunan pengurus, persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan, rekomendasi instansi terkait, paspor dan visa bagi pembicara orang asing, serta denah rute yang akan dilalui saat aksi dilaksanakan.

Dirintelkam di semua polda pun diminta mengambil langkah dalam menyikapi sejumlah kegiatan tersebut, antara lain mendeteksi dan mengidentifikasi potensi kerawanan, mendalami surat pemberitahuan kegiatan, serta mencermati dan berhati-hati setiap menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) terhadap kegiatan yang bernuansa politik dan provokatif dengan mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian jajaran dirintelkam di polda juga diminta berkoordinasi dengan jajaran lain, baik internal ataupun eksternal.

Selanjutnya, dirintelkam polda diberikan kewenangan untuk tidak menerbitkan STTP jika pemberitahuan kegiatan yang diterima dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat berupa konflik horizontal antarpendukung, menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, perusakan fasilitas umum atau kerugian materiil dan korban jiwa, serta mengganggu ketertiban umum.

Jajaran dirintelkam di polda pun diminta memberikan surat terhadap penanggung jawab kegiatan yang tidak diterbitkan STTP dengan disertai alasan, saran, atau imbauan.

Hal terakhir, jajaran dirintelkam di polda diminta menjaga netralitas Polri dan tetap konsisten sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat serta menghindari upaya-upaya yang dapat mengarahkan Polri terlibat dalam politik praktis.

Exit mobile version