JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi Akademia

Putusan Persidangan Masih Banyak yang Timpang, Sering Timbulkan Disharmonisasi

Yogi Prasetyo saat menyampaikan presentasi ujian doktor di hadapan para penguji di Aula Pascasarjana UMS, Sabtu (8/9/2018). Foto : Dok UMS
   
Yogi Prasetyo saat menyampaikan presentasi ujian doktor di hadapan para penguji di Aula Pascasarjana UMS, Sabtu (8/9/2018). Foto : Dok UMS

SUKOHARJO–Putusan hukum di dalam persidangan dinilai masih timpang, sehingga dikhawatirkan akan terus menimbulkan disharmonisasi antara pemerintah, institusi penegak hukum dan masyarakat.

Hal tersebut terungkap saat pembahasan ujian terbuka Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)

yang diutarakan oleh Yogi Prasetyo di Aula Pascasarjana UMS, Sabtu (8/9).

Menurut Yogi yang merupakan dosen Universitas Muhammadiyah Ponorogo itu, masih banyak ditemukan putusan hukum di antaranya dalam persidangan, menciderai masyarakat. “Akibatnya kan jadi

disharmonisasi, antara pemerintah, penegak hukum dan masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut Yogi itu mengungkapkan, putusan tersebut bisa dengan mudah dilihat dan didengar oleh masyarakat. Di antaranya putusan bagi pelaku tindak pidana korupsi yang selama ini dijumpai ternyata dihukum ringan, yakni di bawah lima tahun.

Kemudian juga, pernah di Situbondo

Jatim, ada seorang nenek bernama Asyani yang dihukum berat karena mencuri kayu bakar. “Saat ini masih sering kita temukan. Jadinya kan ada ketimpangan. Nah tidak benar-benar melihat hati masyarakat,” ungkap dia.

Dia berharap riset melalui disertasinya yang berjudul “Konvergensi Epistemologi Berkeadaban, Telaah Dialektik Pemikiran Ilmu Hukum” itu, akan menjadi salah satu referensi bagi ilmu hukum. Yakni agar pemahaman terhadap hukum dewasa ini, tidak hanya dari undang-undang (UU). Namun pemerintah dan institusi penegak hukum menselaraskan dengan apa yang ada di dalam masyarakat. “Apalagi pada era milenial

ini, pada era serba teknologi dan internet. Tata kelola hukum harus dibenahi,” jelasnya.

Rektor UMS, Dr Sofyan Anif Msi menerangkan, Yogi merupakan doktor ke-19 dari Program Doktor S3 Ilmu Hukum Pascasarjana UMS. Dia meminta sebagai

lulusan salah satu kampus milik Muhammadiyah terbesar di Indonesia itu, agar bisa mengembangkan ilmu dalam bidangnya.

Bahkan budaya untuk menulis jurnal internasional terindeks scopus bagi para dosen, terus digeber. “Ada program 500 scopus per tahun. Kami masih mengusahakan agar impian itu berjalan dengan baik,” terang dia.

Proses promovendus bagi Yogi Prasetyo guna memperoleh gelar doktor (S3) Ilmu Hukum tersebut dipromotori Prof Dr Khudaifah Dimyati, SH, MHum dengan co-promotor Prof Dr Abshori, SH, MHum serta Prof Dr Harun, SH,MHum.

Yogi Prasetyo berhadapan dengan empat penguji yaitu Prof Dr Bambang Sumardjoko, Prof Dr Sudjito, SH,MSi, Dr Kelik Wardiono, SH serta Dr Natanghsa Surbakti, SH, MHum.

Promotor Kudzaifah  Dimyati mengatakan gelar doktor yang disandang Yogi Prasetyo disamping sebagai keberuntungan juga merupakan beban berat apalagi Yogi adalah seorang dosen.

“Oleh karena itu pesan saya sekarang, Anda harus mulai berubah, artinya bukan budaya tutur lagi yang harus Anda kembangkan , tapi budaya tulis yang ekuivalen dengan penelitian. Ketika anda sudah menjadi doktor, kembali ke bahasa tutur dan melupakan budaya tulis itu lonceng kematian,” kata Kudzaifah.

Oleh karena, menurut Kudzaifah, seorang doktor harus bisa mengembangkan ilmu pengetahuan dan bisa dipublish di jurnal internasional guna memperlihatkan ilmuwan Indonesia juga memberi kontribusi kepada ilmu pengetahuan dunia.(Triawati P)

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com