Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Setelah Membunuh, Pelaku Ini Memotong dan Mengantongi Alat Kelamin Korban

Ilustrasi

BOGOR –  Pembunuhan sadis dan unik terjadi di Bogor. Pelaku membunuh korban dan memotong alat kelaminnya, dan uniknya, pelaku mengantongi potongan alat kelamin tersebut sebelum akhirnya dia menyerahkan diri ke polisi.

Kini, polisi telah menetapkan YS (40)  sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan korban, Nasion Andi (56), seorang pengusaha angkot, di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Nasion ditemukan tewas di rumahnya pada Senin (10/9/2018) dengan kondisi luka parah pada kepala dan kelaminnya terpotong.

Kelaminnya itu ternyata tidak hanya terpotong, tapi juga hilang. Ini karena YS membawa serta potongan kelamin Nasion dalam pelarian yang sempat dilakukannya. Pembunuhan dan potongan kelamin itu diketahui setelah YS menyerahkan diri ke kepolisian keesokan harinya.

“YS awalnya melapor ke Polsek Cikarang Barat pada Selasa dinihari dan mengaku telah membunuh temannya,” kata Kepala Kepolisian Sektor Cileungsi, Komisaris Asep Fajar tentang kronologis pembunuhan tersebut, Jumat (14/9/2018).

Asep menegaskan pembunuhan terjadi pada Senin 10 September 2018, sekitar Pukul 03.00. Saat itu korban sedang tidur di kamar. “Tiba-tiba mendatangi korban dan langsung memukul kepala korban menggunakan kayu balok,” kata Asep.

Menurut penuturan YS, Asep menambahkan, korban langsung terbangun dan berusaha menyelamatkan diri. Namun, pelaku terus mengejar korban dan kembali memukul sebanyak dua kali ke kepala hingga korban terjatuh.

“Korban sempat berteriak, karena panik pelaku melilitkan sarung ke kepala korban dan menutup muka korban dengan bantal,” kata Asep.

Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil pisau dapur dan memotong alat kelamin korban. Potongannya kemudian dimasukkan ke saku kiri jaket yang dikenakan pelaku.

“Pelaku juga sempat mengambil uang korban sebanyak Rp 200 ribu dan motor korban lengkap dengan STNK kemudian kabur.”

Pada Selasa 11 September 2018 dini hari, YS berbelok ke Polsek Cikarang Barat karena dihantui rasa bersalah. “Pelaku saat ini sudah dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun,” kata Asep.

 

Exit mobile version