JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tak Cuma Eks Napi Koruptor Saja, Bekas Eks Napi Bandar Narkoba Pun Bisa Nyaleg

   
ilustrasi/tempo.co

JAKARTA – Tidak cuma mantan napi korupsi saja yang berhak berbahagia. Mantan terpidana kasus narkoba dan  kasus kejahatan seksual terhadap anak pun tersenyum dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Hasyim Asyari mengatakan, putusan MA  tersebut pada akhirnya berakibat pada diperbolehkannya mantan bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi caleg.

“Itu kan satu ketentuan. Begitu ketentuan itu dibatalkan, tiga-tiganya kategori itu lewat semua,” ujar Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

MA mengabulkan gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Gugatan yang dikabulkan terkait Pasal 4 Ayat 3 yang berbunyi “Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat 2, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi”.

Baca Juga :  Ketum PPP Hadir di Halalbihalal Golkar, Isyarat Gabung Kubu Prabowo?

Menurut Hasyim, putusan MA itu berdampak pada diperbolehkannya caleg yang termasuk kategori mantan bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sebab, kata dia, judicial review di MA itu menyangkut isi pasal yang diuji itu. “Karena judicial review itu yang diperiksa peraturan perundang-undangan. Bukan case perkara-perkara,” katanya.

Kendati demikian, lanjut Hasyim, KPU tak sembarang memasukkan caleg mantan terpidana ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Menurut dia, KPU hanya memasukkan caleg yang sebelumnya dikategorikan Tak Memenuhi Syarat (TMS) dan yang mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “KPU akan memeriksa berdasarkan putusan-putusan Bawaslu terdahulu yang ditunda pelaksanaannya sampai ada putusan MA,” ucapnya.

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

Dikabulkannya gugatan PKPU ini membuat KPU harus melaksanakan putusan MA sebelum penetapan DCT pada 20 September 2018. Hasyim mengatakan ada dua kemungkinan hal yang akan dilakukan sebagai tindak lanjut KPU terhadap putusan MA. Pertama, kata dia, KPU bisa langsung melaksanakan putusan MA tanpa harus merevisi PKPU. “Karena kan pasal atau ketentuan yang mengatur PKPU itu dibatalkan MA sebagaimana judicial review undang-undang, kan ada juga polanya seperti itu,” katanya.

Kemungkinan kedua, lanjut Hasyim, KPU melaksanakan putusan MA dengan memasukan amar putusan ke dalam PKPU. Hal ini, menjadikan KPU harus merevisi PKPU sesuai dengan isi putusan MA. “Kemungkinan kedua yang paling bagus itu ya direvisi PKPU-nya,” ucapnya.

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com