JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tak Main-main, Mendagri Bakal Pecat 2.150 PNS yang Terlibat Korupsi

suap
Ilustrasi
   
ilustrasi/tempo.co

JAKARTA –  Korupsi merupakan penyakit masyarakat yang harus diberantas sampai ke akar-akarnya, termasuk di kalangan pejabat dan aparat pegawai negeri sipil (PNS).

Pemerintah tak main-main mengenai masalah ini. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yang  menegaskan bakal memecat 2.150 PNS yang terlibat korupsi.

Hasil rapat koordinasi dengan Menteri Pembedayaan Aparatur Negara, Badan Kepegawaian Nasional dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mereka akan diberhentikan secara tidak hormat.

Baca Juga :  Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Pengamat: PDIP Harus Punya Calon Internal yang Kuat

“Sudah memiliki kekuatan hukum tetap sidang tipikor. Tapi sampai saat ini masih menerima gaji dan belum diberhentikan,” kata Tjahjo di Malang, Senin (10/9/2018).

Sesuai Undang-Undang, katanya, mereka layak diberhentikan dan dicabut hak normatifnya.

 

“Saat ini masih dipilah,” katanya.

Mendagri dan Menpan, katanya, telah membahas secara detail, termasuk semua data telah dipegang. Untuk itu, akan dikeluarkan surat bersama Mendagri dan Menpan agar memiliki dan memenuhi kepastian hukum.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

“Mereka bersalah, dan memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.

 

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 2.674 PNS yang korupsi dan dipenjara, namun mayoritas masih berstatus PNS aktif. Dari 2.674 PNS koruptor, sebanyak 317 sudah diberhentikan dengan tidak hormat.

“Sebanyak 2.357 di antaranya masih PNS aktif,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 September 2018.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com