JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terkuak, Bandar Kakap Pil Koplo Asal Tangen Mengaku 3.000 Butir Bakal Dijual ke Kalangan Pelajar dan Remaja! 

Ilustrasi pengamanan ribuan butir pil Koplo di Karangmalang oleh Satres Narkoba Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Ilustrasi pengamanan ribuan butir pil Koplo oleh Polres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Sepak terjang bandar pil koplo kelas kakap berinisial JR (27) asal Dukuh Girimulyo RT 18, Desa Katelan, Tangen itu akhirnya terkuak. Ribuan butir pil koplo jenis Tryhex yang ditemukan saat penggeledahan ternyata akan diedarkan untuk kalangan ini.

“Dari pengakuan tersangka, barang bukti 300 papan berisi 3.000 butir itu akan diedarkan ke palajar dan remaja,” papar Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Gesi, Iptu Teguh Purwoko, Jumat (21/9/2018).

Bandar muda itu diringkus dalam sebuah penggerebekan Kamis (20/9/2018) pagi di wilayah Gesi. Tersangka dibekuk dengan barang bukti 3.000 butir pil koplo jenis Tryhex.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

Iptu Teguh Purwoko mengungkapkan penggerebekan dilakukan pukul 09.30 WIB. Tersangka dibekuk di di Dukuh Sidoharjo RT 18, Desa Poleng, Gesi.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersangka yang dicurigai sebagai pemasok pil koplo.

“Kemudian kami lakukan pengintaian terhadap dua orang yang satu di antaranya adalah tersangka. Mereka kita intai sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR AD 2535 GY. Saat kita dekati, tersangka mencoba kabur dan membuang tas berisi barang bukti,” papar Kapolsek.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Dari hasil pengejaran dan penggeledahan, tas yang dibuang di depan rumah itu ternyata berisi 300 papan obat psikotropika jenis Tryhexyphenidyil atau Tryhex. Temuan itu membuat JR tak lagi bisa berkutik dan akhirnya mengaku ribuan pil koplo itu adalah miliknya yang hendak diedarkan.

“Kami amankan juga sebuah tas warna hitam sebagai tempat penyimpanan, motor tersangka dan uang hasil penjualan sebesar Rp 405.000,” jelasnya.

Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sragen. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com