JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Turun Dari Taksi, Wanita Cantik Pengedar Sabu Digerebek Polisi di Depan SPBU Gemolong Sragen. Saat Digeledah, Bawa Sabu Sebanyak Ini

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman saat memimpin konferensi pers ungkap keberhasilan penanganan kasus di Mapolres. Foto/Wardoyo
   
Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman didampingi Kasat Narkoba dan Kasubag Humas saat menggelar ungkap keberhasilan penangkapan pengedar sabu penyanyi kafe di Mapolres Sragen, Kamis (13/9/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN-  Tim Satres Narkoba Polres Sragen kembali meringkus satu pengedar narkoba. Kali ini, seorang wanita cantik disergap seusai turun dari taksi di Depan SPBU Godegan, Jalan Raya Solo-Purwodadi tepatnya di Desa Godegan, Gemolong.

Pengedar sabu yang disergap itu diketahui bernama Wiwik Widyati (43). Wanita asal Dukuh Wingkoharjo RT 02/02, Wingkoharjo, Ngombol, Purworejo itu disergap dengan barang bukti satu bungkus rokok berisi sabu.

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman mengungkapkan penggerebekan Wiwik terjadi sudah 15 Agustus 2018 pukul 06.30 WIB. Namun kasus ini baru diungkap sekarang karena masih terus mendalami jaringan lainnya.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Penangkapan bermula dari informasi rencana transaksi dari seseorang yang turun dari taksi di sekitar Godegan. Berbekal informasi itu, tim mengintai dan kemudian menggerebek tersangka.

Saat digerebek, di dalam saku celana tersangka diamankan sejumlah barang bukti.

“Dari penggeledahan kita amankan satu bungkus rokok Sampoerna Evolution berisi 1 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 gram,” papar Kapolres Sabtu (15/9/2018).

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

Turut diamankan satu HP Vivo, HP Strawbery, dan celana yang digunakan menyimpan sabu. Seusai penggerebekan, wanita itu langsung digelandang ke Mapolres berikut barang bukti untuk penyelidikan.

“Tersangka berperan sebagai kurir atau pengedar. Kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com