JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Visa Rizieq Shihab Telah Habis Sejak Akhir Juli 2018, Ini Aturan yang Berlaku di Arab Saudi

Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Imam Besar FPI Rizieq Shihab bertemu di Mekkah. Foto pertemuan diunggah oleh Fadli melalui akun Twitternya pada Selasa, 22 Agustus 2017
   
Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Imam Besar FPI Rizieq Shihab bertemu di Mekkah. Foto pertemuan diunggah oleh Fadli melalui akun Twitternya pada Selasa, 22 Agustus 2017

JAKARTA – Menurut Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, visa Rizieq Shihab telah habis sejak akhir Juli 2018 lalu.

Dikutip dari tempo.co pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut sudah tak memiliki izin tinggal di Arab Saudi. Menurut dia, WNI yang tak memiliki visa dapat bermasalah dengan bagian keimigrasian Arab Saudi.

“WNI yang tak berdokumen lengkap visa atau iqomah akan terjaring ketika ada operasi keiimgrasian (jawazat),” ujar Agus Jumat, 28 September 2018.

Dalam penelusuran KBRI Riyadh, visa yang digunakan Rizieq Syihab untuk berada di Arab Saudi telah melewati batas waktu sejak 20 Juli 2018. Rizieq diketahui menggunakan visa ziyarah tijariyyah atau visa kunjungan bisnis yang tidak bisa digunakan untuk kerja.

Visa bernomor 603723XXXX ini bersifat multiple untuk beberapa kali keluar masuk dan berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per entry. Visa Rizieq Shihab sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada 9 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa nomor 603724XXXX hingga intiha’ al-iqamah atau akhir masa tinggal pada 20 Juli 2018.

Baca Juga :  Bamsoet: Pemerintahan Prabowo-Gibran Tak Perlu Oposisi

Agus mengatakan, hukum di Arab Saudi berlaku sangat tegas dan bersifat mutlak ketika ada pelanggaran keimigrasian di negara tersebut. Dia mengatakan ekspatriat dapat dideportasi ke negara asalnya jika melanggar aturan keimigrasian Arab Saudi. “Kerajaan Arab Saudi adalah negara paling sibuk di dunia dalam melakukan operasi deportasi bagi WNA para pelanggar keimigrasian,” katanya.

Agus menjelaskan bentuk deportasi seorang ekspatriat diikuti dengan beberapa sanksi imigrasi. Salah satunya, seorang ekspatriat dapat dilarang masuk ke Arab Saudi selama 5 hingga 10 tahun. “Bahkan ada yang skema pelarangan seumur hidup memasuki wilayah Arab Saudi,” ucapnya.

Agus menuturkan proses deportasi ini selalu didahului dengan penahanan di penjara imigrasi. Penahanan ini dimaksudkan untuk menunggu proses pemulangan yang waktunya dapat mencapai satu tahun.

Baca Juga :  Anggap Sebagai Pihak Berperkara, Otto Hasibuan: Megawati Tidak Tepat Sebagai Amicus Curiae

Selain itu, kata Agus, pendeportasian tidak bisa dilaksanakan jika seorang pelanggar imigrasi masih terkait masalah hukum di Arab Saudi. Permasalahan hukum tersebut bisa berupa denda lalu lintas hingga pelanggaran berat seperti perampokan, pembunuhan, kejahatan perbankan, penghasutan, ujaran kebencian, terorisme dan lainnya. “Untuk pelanggaran berat maka proses deportasi menunggu setelah selesai menjalani hukuman di Kerajaan Arab Saudi,” tuturnya.

Agus mengatakan KBRI Riyadh siap memberikan pendampingan jika Rizieq mengalami permasalahan hukum di Arab Saudi, baik yang terkait dengan keimigrasian atau pun yang lain. Pendampingan ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. “KBRI akan selalu menghadirkan negara guna melindungi seluruh WNI di Kerajaan Arab Saudi,” katanya.

Sebelumnya, Rizieq Shihab dikabarkan dicekal oleh keimigrasian Arab Saudi untuk keluar negara tersebut. Rizieq disebut telah dicekal sebanyak tiga kali.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com