JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Bawaslu Akan Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Kampanye di Tiap Kecamatan

Triawati
   
Triawati

SOLO– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota se Jawa Tengah menggelar deklarasi Pemilu 2019 damai secara serentak, Senin (1/10/2018). Bawaslu Kota Surakarta sendiri menggelar kegiatan tersebut di The Sunan Hotel.

Menurut Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawasly Solo, Poppy Kusuma, deklarasi serentak secara digelar tanggal 1 Oktober 2018 bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila.

“Kita berharap pemilu kali ini damai dan tanpa ekses. Kita ingin pemilu kali ini berlangsung dengan damai. Dengan pemilu yang berlangsung sejuk akan membuat perseteruan antar pendukung parpol, hingga calon presiden menjadi berkurang bahkan tidak ada,” urainya.

Baca Juga :  Bayar Zakat Fitrah Makin Mudah, Ini Besaran dan Caranya

Usai deklarasi, Poppy menambahkan, pihaknya segera merealisasikan upaya menuju Pemilu damai dengan melakukan sejumlah kegiatan yang sifatnya informatif. Di antaranya yakni bekerjasama dengan pramuka serta tokoh masyarakat di Solo, mengajak mereka berpartisipasi menekan peredaran black campaign ataupun berita hoax.

“Tentunya juga yang utama kita awasi terus setiap berlangsungnya kampanye di wilayah Kota Solo. Kami juga segera membuat posko pengaduan pelanggaran kampanye. Posko ini akan dibangun di kantor bawaslu Solo. Selain itu posko juga akan ada di kantor kecamatan dan kantor kelurahan yang ada di Solo,” paparnya.

Baca Juga :  Unik,  Puluhan Cosplayer Bagi-bagi Takjil Di  Jalan Gatot Subroto

Sementara itu, Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono mendukung gelaran Pemilu 2019 yang damai dan sejuk, dan jauh dari kesan pertikaian ataupun permusuhan.

“Semoga jauh dari hoax, ujaran kebencian, dan masyarakat menentukan hak pilihnya. Harus teduh, tak boleh panas. Modal utama kita persatuan,” tukasnya. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com