Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Blak-blakan, Kajari Karanganyar Bongkar Kebobrokan Pengadaan Pesawat Edupark. Sudah Nggak Jelas, Harga Masih Dimark-up!

Pesawat Lawu Air di Edupark Karanganyar. Foto/JSnews

KARANGANYAR- Kajari Karanganyar, Suhartoyo blak-blakan menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Lawu Air di taman wisata Edupark Karanganyar. Menurutnya kasus pengadaan pesawat yang merugikan keuangan negara hampir Rp 500 juta itu dari awal sudah tidak  benar.

Berbagai persyaratan tidak dipenuhi, salah satunya syarat keahlian.

“ Dalam pengadaan kan harus ada peraturan presiden. Ini tidak dilengkapi, tenaga ahli juga tidak dilengkapi. Karena dari awal sudah tidak jelas, maka sampai sekarang, belum ada penyerahan hasil pekerjaan,” ujar Kajari.

Kajari juga mengungkapkan, jika pengadaan pesawat untuk edukasi ii juga tidak jelas.

“ Kalau untuk edukasi, edukasi yang seperti apa. Jika kebutuhan untuk kepentingan umum, seperti manasik haji, tentu semua harus normal. Untuk bawa pesawat juga tidak mungkin mendarat di Karanganyar, tentu harus ada bongkar pasang. Kalau ada bongkar pasang, tentu harus ada tenaga ahli. Ini kan tidak seperti itu,” tandas Kajari.

Ditambahkannya, pengadaan jenis juga mereka tidak tahu. Dalam kontrak awal pesawat boeing 737 200. Tapi dalam pengadaannya boeing 737 300.

“Mereka bekerja tidak mengerti, kenapa memaksakan. Hanya satu kontraktor yang bisa melaksanakan. Jika semua dilaksanakan normal, panitia menyatakan ada pemenang, ya sudah,  mereka tidak ada masalah. Ini dari awal sudah tidak benar, terutama ada mark up, mereka harus bertanggung jawab,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  kasus  ini bermula ketika Pemkab Karanganyar membangun wisata pendidikan  (edu park) di lokasi kolam renang Intanpari tahun 2014 lalu.

Di lokasi wisata  pendidikan tersebut,  dilengkapi dengan  tiga unit pesawat,  masing-masing dua unit helikopter bekas dan satu unit  pesawat Boeing 727 Air  Bus 200, dengan total anggaran Rp 2 miliar.

Penyidik Sat reskrim Polres Karanganyar menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini. Tiga orang terdakwa telah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Semarang. Ketiga terdakwa, masing-masing, Purwono, divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Berdy dan Syarifuddin yang merupakan rekanan pengadaan pesawat divonis 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Wardoyo

 

Exit mobile version