JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Di DKI, 500 Anjing Peliharaan Akan Dipasangi Microchip, Ini Fungsinya

tempo.co
   
ilustrasi

JAKARTA –  Untuk mendukung dan mensosialisasikan pendataan anjing peliharaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebar 500 microchip gratis untuk anjing peliharaan.

Microchip itu digunakan untuk menyimpan identitas dan data-data kesehatan hewan tersebut.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP DKI Jakarta Sri Hartati mengatakan, 500 microchip gratis itu disalurkan hanya untuk tahun ini saja.

“Nantinya pemilik anjing harus membeli di dokter hewan atau melalui toko online,” katanya, Rabu (10/10/2018).

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Menurut Sri, dengan microchip ini pemerintah lebih mudah untuk mendata kepemilikan anjing. Sehingga bila nanti ditemukan anjing di jalan, pemerintah dapat tahu siapa pemiliknya. Karena itu pemerintah DKI akan mengeluarkan kartu identitas setelah pemasangan microchip. Dalam kartu itu tertera nama anjing, jenis, umur, kelamin, dan pemiliknya.

“Pemasangan mikrocip ini juga dalam rangka pencegahan rabies, pendataan secara akurat, dan masyarakat yang bertanggung jawab,” ujar Sri. “Untuk meningkatkan derajat kesehatan hewan.”

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Sri menuturkan, pemasangan microchip ini sebenarnya sudah menjadi program pemerintah DKI sejak 2016. Namun program itu baru dirilis sepekan. Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.

Pergub ini, kata Sri, baru diundangkan satu tahun kemudian. Alhasil, penerapannya terealisasi tahun ini. Pemasangan microchip pada anjing peliharaan ini sekarang masuk tahap sosialisasi untuk masyarakat Ibu Kota.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com