SRAGEN- Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sragen menyampaikan draft revisi peraturan bupati (Perbup) perangkat desa (Perdes) sudah selesai disusun. Mereka meminta bupati tidak melakukan mutasi, penjaringan, penyaringan Perdes sebelum revisi Perbup tuntas diselesaikan.
Wakil Ketua FKKD Sragen, Siswanto mengungkapkan keputusan mengajukan revisi Perbup memang disepakati semua Kades di pengukuhan pengurus FKKD beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan Revisi Perbup No: 10/ 2018 tentang Perdes baik mutasi maupun penjaringan dan sudah selesai dibuat draf revisinya.
Menurut rencana, tanggal 31 Oktober hari ini, Draft Perbup akan didiskusikan dan dipaparkan dengan pengurus FKKD maupun anggota.
“Draft itu untuk kita kaji bersama. Setelah rekan-rekan setuju, kami segera akan mintakan kajian hukum akademisi ke UGM dan setelah itu kami ajukan bupati sragen. Kita juga akan kawal untuk di tindaklanjuti,” paparnya Rabu (31/10/2018).
Sebelum revisi Perbup clear dan disetujui bupati, ia menyampaikan FKKD memang meminta bupati tidak melaksanakan mutasi maupun penjaringan perangkat desa lanjutan, terlebih dahulu.
Siswanto menjelaskan alasan diajukan revisi Perbup dikarenakan setelah diteliti oleh forum dan dikaji pasal demi pasal maupun ayat, banyak hal yang tidak selaras dengan aturan diatasnya. Sehingga kewenangan kades dalam Perbup itu tidak ada sama sekali.
Atas dasar itulah, FKKD kompak dan sepakat untuk mengajukan revisi Perbup kepada bupati.
“Banyak celah yang akan kami masukan kewenangan kades dalam revisi ini nanti,” tandasnya.
Ketua FKKD Sragen, Sutrisna sebelumnya menyampaikan dari hasil rapat koordinasi pengurus FKKD terpilih, agenda yang akan segera dilakukan adalah mengajukan revisi Perbup tersebut.
Revisi diperlukan karena pengalaman sebelumnya pada proses mutasi, penjaringan dan penyaringan Perdes beberapa waktu lalu, tidak memberikan kewenangan apa pun bagi Kades.
“Karena di sana kewenangan kepala desa tidak ada. Karena saat mutasi, kepala desa hanya sebagai ketua panitia. Kemudian penjaringan penyaringan hanya membuatkan SK. Sementara semua prosesnya diserahkan pihak ketiga dalam hal ini LPPM,” terang Sutrisna yang juga sebagai Kepala Desa Gawan. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com