JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Drama Pembahasan APBD-P Karanganyar Memuncak. 2 Pimpinan DPRD Tolak Tandatangan 

Rapat paripurna penandatanganan RAPBD-P 2018.
   
Rapat paripurna penandatanganan RAPBD-P 2018.

 

KARANGANYAR- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi Partai Gerindra, kembali memboikot rapat APBD dengan tidak mengkuti jalannya rapat paripurna penyampaian keputusan DPRD Karanganyar tentang penyempurnaan hasil evaluasi gubernur terhadap rancangan Perda tentang perubahan APBD tahun 2018, yang berlangsung di ruang paripurna DPRD setempat, Kamis (11/10/2018).

Wakil ketua DPRD Karaanganyar dari FPKS, Warsini mengatakan, ketidakhadiran dalam rapat paripurna ini, merupakan sikap  konsisten terhadap keputusan yang diambil saat pembahasan anggaran KUA PPAS, dan pembahasan RAPBD.

Dalam pembahasan tersebut, menurut Warsini,  bantuan keuangan untuk masyarakat desa agar disikapi.Namun sampai sekarang belum dilaksankan. Di sisi lain, bankeu tersebut telah ditunggu masyarakat.

“Ini merupakan sikap konsistensi kami saat walk out dari Banggar kemudian  tidak hadir kesepakatan bersama KUAPPAS yang dikonsutasikan ke gubernur.  Kami juga tidak menandatangani itu. Karena permintaan kami tidak ditanggapi. Saat ini pun, saat evaluasi, kami pun konsisten dengan sikap kami dari awal. Harapan kami, tetap saja kami meminta kepada Pemkab  untuk merealisasikan anggaran benkeu 14 miliar yang belum direalisasikan tersebut,” tegasnya, Kamis (11/10/2018)

Ketika ditanyakan  implikasi terhadap ketidakhadiran F PKS dan F Gerindra, Warsini menegaskan, ketidak hadiran dalam dua rapat paripurna, merupakan sikap politik  untuk membela masyarakat yang mestinya memperoleh alokasi anggaran sesuai dengan yang sudah tercantum di Perda APBD 2018.

Secara kelengkapan administrasi, jelas Warsini, ada kekuranglengkapan dokumen  yang  diverifikasi oleh propinsi. Pasalnya, ada 2 pimpinan dewan yang tidak tanda tangan dalam penetapan KUA PPAS Perubahan 2018 dan Kesepakatan Bersama APBD Perubahan Tahun 2018.

Sebab dalam kepemimpinan di DPRD itu sifatnya kolektif kolegial.

“Tentu ini akan mempengaruhi harmonisasi hubungan antara legislatif dan ekskutif di Kabupaten Karanganyar,” tegasnya.

Sementara itu, dalam rapat paripurna  tersebut ditetapkan,  pendapatan daerah sebesar Rp 2.107 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp 2.229 triliun. Terjadi defisit anggaran sebesar Rp 171.963 miliar. Sedangkan pembiayaan daerah tahun 2018 sebesar Rp 186.963 miliar, dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 15 milyar.

“Keputusan DPRD tentang penyempurnaan hasil evaluasi gubernur Jawa Tengah ini, segera kita laksanakan,” kata bupati Karanganayar, Juliyatmono.

Disisi lain, Sekretaris DPRD Karanganyar, Sujarno mengatakan, meskipun tidak ditandatangani dua pimpinan DPRD, masing-masing Warsini dari FPKS dan Adhe Eliana dari F Gerindra, keputusan DPRD untuk melengkapi hasil evaluasi gubernur terhadap RAPBD tahun 2018 tetap dapat dilaksanakan.

“Pimpinan DPRD itu kan kolektif kolegial. Meskipun hanya ditanda tangani dua pimpinan, tetap sah dan dapat dilakasnakan,” ujarnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com