JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Gara-gara Kata Idiot, Musisi Ahmad Dhani Resmi Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik 

Tempo.co
   
Ahmad Dhani. Foto/Tempo.co

JAKARTA- Musisi Ahmad Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Subdirektorat  Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kamis (18/10/2018). Ucapan Dhani dalam videonya yang menyebut orang penghadangnya dengan kata idiot menjadi penyebabnya.

Musisi suami Mulan Jameela yang belakangan getol terjun ke politik itu resmi menjadi tersangka setelah polisi memeriksa bukti dan saksi. Ujaran Ahmad Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di Facebook.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya telah menimbang, berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa, ada tindak pidana dalam video blog yang dibuat Ahmad Dhani. Polisi juga telah memanggil Ahmad Dhani dalam kasus ini.

Baca Juga :  Banjir dan Tanah Longsor di Bandung Barat, 9 Orang Hilang dan 300-an Warga Ngungsi

“Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik,” ujar Frans kepada wartawan lewat sambungan telepon, Kamis (18/10/2018).

Ahmad Dhani dilaporkan melakukan pencemaran nama baik saat pentolan Dewa 19 itu hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden dan dihadang sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com