SRAGEN- Tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Jawa Tengah mendapat atensi tersendiri dari Polda setempat. Direktorat Polda Jateng, Kompol Muhammad Imron, menyebut jenis narkoba paling banyak beredar di Jateng adalah sabu.
“Di Jawa Tengah yang sering disalahgunakan oleh pengguna narkoba adalah sabu. Bentuk Sabu berupa serbuk kristal dan cairan dengan cara penggunaan dihisap dengan alat bantu (di-bong),” paparnya saat berbicara di acara serasehan bersama Gubernur di Ponpes Walisongo Sragen, Kamis (4/10/2018).
Kompol Imron menguraikan efek dari sabu sendiri menimbulkan perasan melayang sementara. Kemudian berangsur-angsur mengakibatkan kegelisahan luar biasa dan aktivitas tubuh dipercepat dengan berlebihan.
Ia juga menjelaskan perihal sanksi pidana. Kepada pengedar narkoba, minimal akan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sedangkan untuk pengguna maxsimal akan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
“Karenanya kami mengimbau para santri Ponpes Wali Songo supaya jangan sekali-kali mencoba narkoba,” pungkasnya. Wardoyo