JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ini Bahasa Kode yang Digunakan dalam Kasus Dugaan Suap Wali Kota Pasuruan

suap
Ilustrasi
   
ilustrasi

JAKARTA–  Apel yang dalam istilah awam adalah upacara, namun bagi para tersangka suap memiliki perbedaan makna. Dalam kasus  dugaan suap Wali Kota Pasuruan, Setiyono, Apel berarti menghadap Wali Kota.

Itulah salah satu bahasa kode yang berhasil diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap Wali Kota Pasuruan Setiyono.

“Istilah itu dipahami sebagai ‘menghadap wali kota’,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah Minggu (7/10/2018).

Selain kode apel, KPK juga telah mengidentifikasi sejumlah sandi yang diduga dipakai Setiyono yakni, ready mix atau campuran semen, dan kanjengnya. Campuran semen diduga berarti fee proyek, sementara kanjengnya merujuk ke sebutan untuk wali kota.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Setyono sebagai tersangka penerima suap pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) Kota Pasuruan. Dia diduga menerima duit Rp 135 juta dari perwakilan CV. M, Muhamad Baqir, selaku penggarap proyek tersebut.

Baca Juga :  Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Pengamat: PDIP Harus Punya Calon Internal yang Kuat

“Setelah melakukan gelar perkara selama 1 x 24 jam disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh Wali Kota Pasuruan Setiyono,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Kantornya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

KPK menduga Baqir memberikan uang Rp 135 juta agar Setiyono menunjuk CV M menjadi penggarap proyek PLUT-KUMKM yang bersumber dari APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018 itu. Uang  diduga merupakan bagian dari komitmen fee sebanyak 10 persen yang menjadi jatah Setyono dari proyek bernilai Rp 2,2 miliar itu.

KPK menduga Setiyono menerima uang itu secara bertahap melalui orang dekatnya. Pada 24 Agustus 2018, Baqir menyerahkan uang Rp 20 juta kepada Setiyono melalui staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto, sebagai tanda jadi. Selanjutnya, pada 7 September 2018, Setiyono kembali menerima uang Rp 115 juta, setelah CV M ditunjuk menjadi pemenang proyek.

Baca Juga :  Jokowi Kunjungi Bobby Nasution di Medan, Simbol Dukungan di Pilgub 2024? Ini Tanggapan Ngabalin

“Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka proyek cair,” kata Alex.

Selain Setiyono, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto sebagai tersangka. Adapun Baqir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Serupa dengan Setiyono, ketiga orang tersebut juga bungkam saat ditahan KPK.

KPK menangkap keempat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Pasuruan pada Kamis, 4 Oktober 2018. Dalam OTT itu, KPK menangkap enam orang dan uang puluhan juta rupiah.

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com