JAKARTA – Selama enam tahun belakangan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menangkap 34 kepala daerah dalam kasus pidana korupsi.
“Semua kepala daerah itu ditangkap karena kasus suap,” papar bicara KPK, Febri Diansyah Mnggu (7/10/2018).
Febri mengatakan kebanyakan kepala daerah yang ditangkap melakukan korupsi dengan modus suap untuk keperluan proyek pembangunan di wilayah kerjanya. Beberapa di antaranya menerima uang terkait perizinan, pengisian jabatan di daerah, dan pengurusan anggaran otonomi khusus.
Berikut adalah daftar 34 kepala daerah yang telah diproses secara hukum oleh KPK:
- Bupati Buol, Amran Batalipu
- Bupati Mandailing Natal, Muh. Hidayat Batubara
- Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih
- Bupati Bogor, Rachmat Yasin
- Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk
- Bupati Karawang, Ade Swara
- Bupati Subang, Ojang Sohandi
- Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian
- Wali Kota Cimahi, Atty Suharti Tochija
- Bupati Klaten, Sri Hartini
- Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti
- Bupati Pamekasan, Achmad Syafii
- Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno
- Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen
- Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko
- Wali Kota Cilegon, TB. Iman Ariyadi
- Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman
- Bupati Hulu Sungai Tengah, H.Abdul Latif
- Bupati Jombang, Nyono Wiharli Suhandoko
- Bupati Ngada, Marianus Sae
- Bupati Subang, Imas Aryuminingsih
- Bupati Lampung Tengah, Mustafa
- Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra
- Wali Kota Bandung Barat, Abu Bakar
- Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud
- Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat
- Bupati Purbalingga, Tasdi
- Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo
- Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar
- Bupati Bener Meriah, Ahmadi
- Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf
- Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap
- Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan
- Wali Kota Pasuruan, Setiyono.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com