JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Jadi Tersangka Seleksi Perdes, Kades Saradan Sragen Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara 

AKBP Arif Budiman. Foto/Wardoyo
   
AKBP Arif Budiman. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Kades Saradan, Kecamatan Karangmalang, Anis Tri Waluyo (42) dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan rekayasa yang dilakukannya dalam seleksi perangkat desa (Perdes). Anis yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan dua pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, Kamis  (11/10/2018). Kepada Joglosemar, AKBP Arif mengatakan Kades Saradan bakal dijerat dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 9 Undang-undang RI No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Kita jerat dengan pasal Tipikor yaitu Pasal 12 e dan pasal 9. Satunya tentang pemalsuan dan satunya terkait pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau penyelenggara pemerintahan,” papar Kapolres.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Dari dua pasal itu, ancaman hukumannya yang pertama enam tahun. Pasal kedua maksimal 10 tahun.

Kapolres menguraikan penerapan pasal Tipikor didasari bukti-bukti yang menguatkan dugaan adanya unsur permintaan uang oleh Kades terhadap salah satu calon seleksi Perdes yang akan dimenangkan di Desa Saradan.

Meski tak secara vulgar atau dengan cara-cara kasar seperti pelaku tindak pidana umum, tindakan Kades meminta uang dengan janji membantu meluluskan calon, dianggap sudah memenuhi unsur pemerasan.

“Artinya bahwa pemerasan yang dilakukan atas jabatannya sebagai penyelenggara pemerintahan memang dilakukan dengan cara-cara yang lebih terhormat. Sebagai penyelenggara negara secara melawan hukum memaksa orang untuk memberikan sesuatu. Secara substansi terpenuhi unsur memeras itu,” terangnya.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Dalam kasus ini, Kades meminta Rp 80 juta untuk merubah nilai hasil ujian dari LPPM sehingga salah satu peserta berinial EN, bisa menang. Namun rekayasa nilai itu terendus dan kemudian diprotes sehingga dirubah kembali.

Kapolres menambahkan uang Rp 80 juta sebenarnya sudah dikembalikan. Pihaknya masih mengembangkan penyelidikan apakah ada keterlibatan pihak lain dan apakah ada hal-hal yang dilakukan pihak lain dalam kasus skandal Perdes Saradan tersebut. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com