JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Kasus Air PDAM Solo Merah Darah,  Pemilik Pabrik Kimia Tekstil Ditetapkan Tersangka

Triawati
   
Triawati

SOLO- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan pemilik pabrik kimia tekstil PT Mahkota Citra Lestari sebagai tersangka dalam kasus air PDAM merah darah. Penetapan tersangka kepada K tersebut berlaku sejak Senin (22/10/2018).

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah Ditreskrimum Polda Jateng selesai melakukan gelar perkara.

Baca Juga :  Manfaatkan Bulan Ramadan, Masjid Sheikh Zayed Solo Edukasi Penggunaan Air Pada Pengunjung

“Sebelumnya pemilik pabrik diperiksa sebagai saksi. Dan Hari Sabtu kemarin selesai rekonstruksi langsung dilanjutkan gelar perkara. Kita langsung tetapkan K sebagai tersangka,” urainya, Selasa (23/10/2018).

Kendati telah menyandang status sebagai seorang tersangka, namun tidak dilakukan penahanan terhadap K.

“Sesuai barang bukti dan keterangan saksi, menjadikan K semakin kuat sebagai tersangka,” imbuh Agus.

Baca Juga :  Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gibran: Kita Ikuti Prosesnya Saja

Polisi saat ini masih menunggu hasil lab air PDAM yang berubah jadi warna merah sebagai dasar memperkuat adanya unsur kesengajaan.

“Semoga hasil lab air PDAM pekan ini turun. Kita sudah siapkan pasal kasus ini,” tukas Agus. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com