JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus Skandal Seleksi Perdes Saradan Sragen, Polres Sita Kuitansi Rp 80 Juta dan Dokumen Penting. Berikut Daftar Barang Buktinya! 

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman saat memimpin konferensi pers ungkap keberhasilan penanganan kasus di Mapolres. Foto/Wardoyo
   
Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman saat memimpin konferensi pers ungkap keberhasilan penanganan kasus di Mapolres. Foto/Wardoyo

 

SRAGEN- Polres Sragen memastikan telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam proses seleksi Perangkat Desa (Perdes) yang dilakukan Kades Saradan, Kecamatan Karangmalang, Anis Tri Waluyo (42).

Selain barang bukti berupa berkas-berkas lamaran hingga transkrip nilai maupun pengumuman, tim juga mebyita kuitansi serah terima uang senilai Rp 80 juta yang diduga sebagai pelicin merubah nilai.

Kuitansi itu tertera nama EN, yang merupakan salah satu peserta seleksi Perdes yang nilai ujian dari LPPM-nya sempat diperintahkan dirubah oleh Kades. EN yang nilainya dirubah  dinyatakan menang namun kemudian diprotes lantaran ada kejanggalan pada berkas pengumuman yang tidak ada stempelnya.

EN kemudian dianulir sehingga kasus itu pun mencuat dan terbongkar rekayasa merubah nilai tersebut. Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman mengungkapkan penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa sedikitnya 18 saksi untuk menetapkan status tersangka terhadap Kades Saradan.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

“Saksi yang kita periksa ada sekitar 18 orang. Barang buktinya kuitansi serahterima uang, berkas lamaran, dokumen nilai dari LPPM maupun lembar pengumuman yang diketahui tidak berstempel,” papar Kapolres Kamis (11/10/2018).

Anis ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam pada Selasa (9/10/2018). Namun ia tidak dilakukan penahanan. Wardoyo

 

Berikut Dokumen yang Disita Polres dari Kasus Skandal Tipikor Seleksi Perdes Saradan:

1. Dokumen berkas penjaringan dan penyaringan Perangkat Ds.Saradan, kec.Karangmalang, Kab.Sragen.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

2. Dokumen Berkas lamaran Penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Saradan, Kec. Karangmalang, Kab. Sragen.

3. 1 ( satu ) Unit Laptop Merk Thosiba warna Hitam Satelite C600 serial No. 7B279754Q

4. 1 ( satu ) buah Flashdisk warna kuning silver

5. 1 ( satu ) lembar surat keputusan Hasil Pelaksanaan uji Kompetensi pengangkatan penjaringan dan penyaringan perangkat desa kabupaten Sragen Nomor: 2274/DIT.PM/2018, tanggal 7 Agustus 2018 dari LPPM berikut 1 (satu) lembar Hasil ujian Tulis Uji kompetensi pengangkatan Penjaringan dan perangkat desa Kab.Sragen tahun 2018.

6. 1 ( satu ) lembar Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 80.000.000, – (delapan puluh juta rupiah) dari saudara ERIK NOVANTO tertanggal 12 Juni 2018 yang di tanda tangani oleh saudara *ANIS TRI WALUYO.*

Sumber: Polres Sragen 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com