JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPI Jamin TV dan Radio Tak Bakal Tayangkan Iklan Kampanye

   
ilustrasi

JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjamin media televisi dan radio akan taat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano  bahkan berani menjamin, bahwa hingga saat ini media televisi dan radio bersih dari iklan kampanye Pemilu 2019.

“Semua televisi dan radio bersih,” ujarnya di Hotel Four Point, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 276 UU No. 7 tahun 2017, kampanye di media cetak ataupun elektronik baru bisa dilakukan 21 hari sebelum hari pemungutan suara.

Untuk menjamin tidak ada pelanggaran kampanye di media, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menggelar rapat gugus tugas pengawasan iklan media bersama KPI, Dewan Pers, serta Komisi Pemilihan Umum, Jumat kemarin.

Baca Juga :  Jokowi Dikabarkan Telepon Hakim MK Tanyakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan MK

Rapat itu dilakukan dalam rangka membahas petunjuk teknis (juknis) ihwal kampanye di media.

“Kita sedang membahas perumusan juknis untuk pencegahan dan pengaturan iklan atau hal lain selain iklan, yang ada di media penyiaran yang melibatkan peserta pemilu,” kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di lokasi yang sama.

Setelah juknis rampung, kata Afif, berikutnya akan dilakukan sosialisasi. Lembaga dan organisasi yang tergabung dalam gugus tugas ini akan berbagi tugas sesuai dengan kapasitas masing-masing. “KPI dari celah dan aturan soal media penyiaran, kemudian Dewan Pers dari sisi etika jurnalistik,” ucapnya.

Baca Juga :  Refly Harun  Yakin Adanya Intervensi terhadap MK Sejak Awal Persidangan

Juknis iklan kampanye di media ini ditargetkan rampung dalam waktu satu minggu.

“Juknis ini untuk memperjelas mana yang boleh mana yang tidak boleh, yang masih remang-remang itu,” tutur Afif.

Menurut Afif, media televisi saat ini sudah lebih tertib dan tidak menayangkan iklan kampanye di luar jadwal resmi kampanye pasca-Bawaslu memutuskan Partai Perindo terbukti melakukan pelanggaran pemilu melalui tayangan iklan yang bernuansa kampanye di stasiun televisi milik MNC Group. Namun Perindo saat itu tak bisa dijatuhi sanksi akibat persoalan administrasi.

“Saya kira kasus Perindo waktu itu cukup memberikan efek jera kepada pemilik media televisi,” ujarnya.

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com