JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Merasa Dikadali Rp 18 Miliar, Investor Asal Korea Selatan Nekat Surati Bupati Karanganyar 

Kuasa hukum investor asal Korsel Mr Kang Young Tea, Alif saat menyampaikan gugatannya ke PN Karanganyar, Senin (29/10/2018). Foto/Wardoyo
   
Kuasa hukum investor asal Korsel Mr Kang Young Tea, Alif saat menyampaikan gugatannya ke PN Karanganyar, Senin (29/10/2018). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR- Seorang investor pabrik garmen asal Korea Selatan nekat mengajukan gugatan hukum terhadap pemilik lahan di wilayah Colomadu, Karanganyar. Investor bernama Mr Kang Young Tea itu merasa telah dikadali oleh pemilik lahan sehingga gagal berinvestasi di Karanganyar.

Tak hanya gugatan hukum, ia juga nekat melayangkan surat ke Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Hal itu terungkap ketika kuasa hukumnya, Arif Muta’ali, saat mengajukan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (29/10/2018).

Arif mengatakan untuk menyelesaikan persoalan kliennya, pihaknya telah mengadukan kepada buati Karanganyar, Juliyatmono.

Inti dari surat itu, jika memang bangunan  tersebut belum memiliki IMB, Arif meminta kepada bupati untuk membantu menyelesaikan persoalan ini. Sehingga ke depan insiden serupa tidak menimpa investor lain. Selain itu,  keamanan berinvestasi khususnya bagi warga negara asing, lebih terjamin.

“ Kami juga meminta kepada bupati Karanganyar  untuk merespon pengaduan kami, sehingga ada kepastian hukum terhadap para investor yang akan berinvestasi di Karanganyar,” paparnya kepada wartawan Senin (29/10/2018).

Kuasa hukum Mr Kang yang juga selaku perwakilan perusahaan di Indoesia itu menguraikan kasus ini bermula ketika tahun 2015 terjadi perjanjian sewa bangun untuk pabrik garment yang berada di Jalan Adi Sucipto, Colomadu, Karanganyar.

Dari negosiasi yang sudah dilakukan, klienya akhirnya sepakat menyewa lahan milik Agus Sutandyo, Tam Hongly alias Susana, warga Serengan, Surakarta, serta Pudyasto Sutandyo, warga Jebres Surakarta.

Selanjutnya, kliennya telah megeluarkan uang sebesar Rp 18 millyar dari total biaya Rp 29 milyar untuk biaya sewa selama 10 tahun.

Menurut Arif,  dalam perjanjian tertanggal 19 Maret 2015 tersebut, salah satu klausul kontrak disebutkan, bahwa serah terima bangunan akan dilakukan pada tanggal 19 maret 2016.

Namun sampai saat ini, pemilik lahan, belum juga melakukan serah terima bangunan sebagaimana dalam perjanjian tersebut.

“ Kami telah berupaya melakukan komunikasi dengan para pihak, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan sampai salah satu pemilik lahan meninggal dunia, penyerahan bangunan ini, belum juga dilakukan,” urai Arif, Senin (29/10/2018).

Akibatnya, perusahaan hingga kini tidak dapat beroperasi. Padahal sejumlah alat yang mendukung perusahaan, sudah datang. Karena tidak dapat beroperasi, peralatan untuk memproduksi garmen tersebut, terpaksa dijual.

“ Kami menduga, belum diserahkannya bangunan ini, karena pemilik lahan, saat akan membangun sesuai dengan perjanjian, tidak memiliki ijin mendirikan bangunan dari bupati. Kalau begini, klien kami jelas dirugikan,” kata dia. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com