JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Merasa Hak di Pengisian Perdes Dikebiri, Forum Kades se-Sragen Kompak Ajukan Revisi Perbup 10/2018 

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat mengukuhkan pengurus FKKD Sragen. Foto/Wardoyo
   
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat mengukuhkan pengurus FKKD Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN – Usai dikukuhkan, paguyuban Kades se-Sragen yang tergabung Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Sragen langsung tancap gas. Agenda paling mendesak yang bakal dilakukan adalah mrngajukan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbub) No 10 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 8 tahun 2017 tentang Perangkat Desa.

“Kita akan segera ajukan draf revisi Perbup No 10 tahun 2018 soal perangkat desa. Karena dalam Perbup itu kepala desa sama sekali tidak diberi peran dalam pengisian perangkat,” kata Ketua FKKD Sragen, Sutrisna usai dilantik kepada wartawan.

Pengurus FKKD Kabupaten Sragen periode 2018-2021 digelar di Pendopo Sumanegaran oleh Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Senin (22/10/2018). Pengukuhan dihadiri Ketua DPRD Bambang Samekto dan Wakil Ketua Bambang Widjo Purwanto serta Sekda Sragen Tatag Prabawanto.

Usai acara Pengukuhan Pengurus FKKD Sutrisna menyampaikan, dari hasil rapat koordinasi pengurus FKKD terpilih, agenda yang akan segera dilakukan adalah mengajukan revisi Perbup tersebut.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Revisi diperlukan karena pengalaman sebelumnya pada proses mutasi, penjaringan dan penyaringan Perdes beberapa waktu lalu, tidak memberikan kewenangan apa pun bagi Kades.

“Karena di sana kewenangan kepala desa tidak ada. Karena saat mutasi,  kepala desa hanya sebagai ketua panitia. Kemudian penjaringan penyaringan hanya membuatkan SK. Sementara semua prosesnya diserahkan pihak ketiga dalam hal ini LPPM,” terang Sutrisna yang juga sebagai Kepala Desa Gawan.

Lebih lanjut, Sutrisna menjelaskan wacana mutasi itu sudah disepakati pengurus FKKD. Hal itu juga sudah disoundingkan dengan bupati yang juga mengisyaratkan sinyal sependapat.

Selain tidak ada kewenangan Kades, proses mutasi dan penyaringan penjaringan membuat banyak calon perangkat yang terpilih, Kades tak mengetahui dedikasinya.

Bahkan tak sedikit calon terpilih yang berasal dari luar desa.

“Misalnya di Gawan diisi orang Sragen padahal kita kan nggak tahu kesehariannya kayak apa. Makanya teman-teman FKKD menghendaki harus ada penilaian dari Kades. Dedikasi dan prestasi Kades bisa dimasukkan,” terangnya.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Sementara Ketua Panitia Pengukuhan Pengurus FKKD Sragen, Heru Setyawan mengatakan, sejak terpilihnya kepengurusan pada 7 Februari 2018 lalu memang baru bisa dikukuhkan sekarang. Hal itu lantaran padatnya jadwal di masing-masing desa yang sedang mengadakan penjaringan perangkat desa.

“Ya karena jadual padat, sehingga baru sekarang pengukuhan dilakukan,” ujar Heru Setyawan.

Dia menambahkan, pengukuhan ini juga dihadiri 157 kepala desa dari 1996 desa di Kabupaten Sragen. Sedangkan pengurus FKKD yang dikukuhkan oleh Bupati Yuni masing-masing Kades Gawan Sutrisna sebagai Ketua FKKD, Kades Jetak Siswanto sebagai Wakil Ketua, Kades Krebet Anggun Mahardika sebagai Sekretaris, Kades Tangkil Agus sebagai Sekretaris 2, Kades Tegalrejo Heru Setyawan sebagai Bendahara dan Kades Krikilan Widodo sebagai Bendahara 2. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com