Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Miris, Pasangan Kakek-Nenek di Sragen Nekat Bandari Judi dan Pasok Miras Ciu. Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi 

Pasangan kakek nenek di Sambungmacan yang bandari judi dan miras. Foto kolase/Wardoyo

SRAGEN- Tim Resmob Polres Sragen menggerebek lokasi warung tempat perjudian dan penjualan miras di Dukuh Munggur, RT 3/1, Plumbon, Sambungmacan, Senin (15/10/2018). Ironisnya, judi togel dan miras itu digawangi pasangan kakek-nenek, Ngatiyem-Widodo (50). Data yang dihimpun, penggerebekan terjadi pukul 14.15 WIB.

Sang kakek yang dibekuk diketahui bernama Widodo bin Wongso Wakijo (50), warga setempat.

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman mengungkapkan penggerebekan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas judi togel dan miras di wilayah itu.

Dari informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penggerebekan. Saat digerebek, tersangka sempat kalang kabut saat melayani pembeli togel.

Namun ia akhirnya diringkus tanpa perlawanan. Tersangka ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp 279.009, lembar paito nomer yang keluar, 1/2 bandel kertas Keplek penjualan, 1/2 bandel kertas keplek kosong, 1 lembar karbon 1 buah bolpoin warna Hitam.

Tak hanya togel, ternyata di warung itu juga ditemukan jualan miras. Tim akhirnya menyita sejumlah barang bukti miras jenis ciu yang dijual di warung Ngatiyem.

“Kami melakukan penyitaan sebanyak 2 drigen besar dan 12 botol ukuran 600 ml. BB miras jenis ciu sudah diamankan di Reskrim Polres Sragen,” paparnya Selasa (16/10/2018).

Untuk tersangka bakal dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Wardoyo

Exit mobile version