JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Oknum Satpol PP Kendal Diringkus Saat Transaksi Sabu-sabu

Petugas dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kendal membekuk oknum ASN di lingkungan Pemkab Kendal berinisial Z saat melakukan transaksi sabu-sabu. Foto: Istimewa
   
Petugas dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kendal membekuk oknum ASN di lingkungan Pemkab Kendal berinisial Z saat melakukan transaksi sabu-sabu. Foto: Istimewa

KENDAL-Seorang  Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal dibekuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kendal saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu. Saat ditangkap di Dukuh Gayaman, Desa Mororejo, Kaliwungu, Kendal oknum ASN berinisial Z yang bertugas di Kecamatan Kendal Kota itu masih mengenakan seragam  Satpol PP dan mengendarai sepeda motor plat merah.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,5 gram.

Menurut Kepala BNN Kabupaten Kendal, AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie, tersangka Z telah lama menjadi incaran petugas, karena telah lolos saat hendak ditangkap. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi sabu-sabu di wilayah Desa Mororejo. Berdasarkan informasi tersebut, petugas BNN tidak mau kecolongan lagi karena sebelumnya pelaku pernah disergap tapi berhasil kabur. Petugas pun langsung meringkus pelaku saat hendak memberikan sabu kepada seorang pembeli. Ia juga membenarkan tersangka merupakan seorang pegawai negeri sipil yang bekerja di kantor Kecamatan Kendal Kota.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

“Setelah mendapat laporan akan ada transaksi narkoba, petugas langsung bergerak meringkus tersangka saat hendak memberikan sabu-sabu kepada seorang pembeli,” terang dia, Selasa (23/10) siang.

AKBP Sharlin melanjutkan, tersangka sempat membuang bungkusan plastik berisi kristal putih seberat 0,5 gram. Saat diperiksa petugas, tersangka awalnya mengaku hanya sebagai pemakai.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah  barang bukti diantaranya satu unit telepon genggam, uang tunai sebasar Rp514.000, satu baju seragam Satpol PP beserta kendaraan dinas pelat merah, serta sabu-sabu seberat 0,5 gram.

Menurut dia, tersangka Z awalnya mengaku hanya sebagai pemakai. Rencananya barang yang dibawa akan digunakan bersama-sama dengan seorang perangkat Desa Mororejo yang sudah menghubunginya. Bahkan menurut pengakuan tersangka, peralatan untuk memakai sabu-sabu sudah disiapkan di rumah perangkat desa tersebut.

Kini, lanjut dia, tersangka masih diperiksa petugas BNN Kabupaten Kendal untuk mencari jaringan peredaran narkoba lainnya di Kabupaten Kendal.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

“Pengakuan tersangka yang hanya pemakai masih akan didalami.

Saat dilakukan pemeriksaan tes urin tersangka negatif, namun dari tangan tersangka ditemukan bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih,” kata dia.

“Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” imbuh dia.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari tersangka, Z mengaku memesan sabu-sabu dari jaringan bandar narkoba di Lapas Kedungpane, Semarang, dengan harga Rp600.000. Barang yang dipesan kemudian diambil di depan Puskesmas Brangsong lalu dibawa ke Kaliwungu untuk diserahkan kepada pembeli lainnya. Tersangka mengaku sering dihubungi oknjm perangkat desa tersebut untuk mencarikan sabu-sabu.

“Saya hanya diajak terus sama perangkat desa Mororejo. Saya ini hanya korban. Barang ini saya pesan dari napi dari Lapas Kedungpane, dengan Rp600 ribu untuk satu paket kecil seberat 0,5 gram,” terang tersangka. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com