MEDAN- Aparat kepolisian dari Polres Sergai menangkap Seorang pengawai TK/SD berinisial AR (59) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Korwilcam Bidang Pendidikan Perbaungan Jalan Stasiun Kereta Api, Sergai, Selasa (09/10/2018) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Alexander Piliang mengungkapkan, Tersangka diamankan terkait dugaan pengutipan uang sebanyak 600 ribu rupiah kepada para guru SD dengan alasan pelatihan guru sertifikasi.
“Saat di OTT, ada tiga orang guru yang tengah melakukan pembayaran sebanyak Rp 3 juta,” urainya.
Saat digeledah, Tambah Alex, ditemukan pula uang sebesar Rp 18 Juta Lebih yang berada didalam tas ransel milik AR.
” Uang itu diduga hasil pengutipan dari guru,” tutur Alex.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan adanya catatan pribadi milik tersangka yang tertulis adanya 7 SD Negeri di Kecamatan Perbaungan yang sudah dikutip.
” Total uang hasil kutipan itu sebesar Rp 21.600.000,” jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, Kasat Reskrim menambahkan, perbuatan AR yang mengutip uang kepada guru dengan modus mengikuti pelatihan ini ternyata fiktif. karena pelatihan tersebut tidak ada direkomendasikan Korwil maupun Dinas Pendidikan Sergai.
“Tersangka AR kita jerat dengan PAsal 12 e dan f subisider Pasal 11 uandang-undang RI No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancamannya paling singkat 4 tahun penjara,” Pungkasnya. Wardoyo