JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Polres Sragen Resmi Tetapkan Kades Saradan Sebagai Tersangka Pertama Skandal Seleksi Perdes. Sempat Diperiksa Selama 3 Jam 

AKBP Arif Budiman. Foto/Wardoyo
   
AKBP Arif Budiman. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Kasus karut marut dan kecurangan seleksi perangkat desa (Perdes) Sragen memasuki babak baru. Polres resmi menetapkan satu Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka dalam kasus kecurangan seleksi Perdes.

Kades yang ditetapkan tersangka itu adalah Kades Saradan, Kecamatan Karangmalang, Anis TW (42). Anis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mempengaruhi ketua tim penjaringan penyaringan Perdes di desanya untuk merubah nilai dari LPPM untuk memenangkan salah satu peserta seleksi Perdes di desanya.

Penetapan status tersangka terungkap ketika yang bersangkutan dipanggil menjalani pemeriksaan ke Polres Sragen, Selasa (9/10/2018) pagi hingga siang. Anis datang ke Polres memenuhi panggilan pemeriksaan perdana dengan status sebagai tersangka.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

“Tadi datang sekira pukul 10.30 WIB. Dia diperiksa dengan status sudah resmi kita naikkan sebagai tersangka. Tadi diperiksa selama tiga jam oleh penyidik Tipikor Reskrim,” papar Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman ditemui di Mapolres, Selasa (9/10/2018) siang.

Kapolres menguraikan Kades Saradan merupakan terlapor pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus skandal seleksi Perdes Sragen.

Sebelumnya, Polres menerima sedikitnya 21 laporan maupun aduan soal indikasi kecurangan dan praktik manipulasi dalam seleksi Perdes yang digelar serentak di 192 desa Agustus 2018 lalu.

Perihal kemungkinan ada tersangka lain di seleksi Perdes Desa Saradan, Kapolres menyampaikan saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan. Pun dengan kans Kades-kades atau panitia seleksi di desa lain yang juga turut dilaporkan, Kapolres menyebut silakan ditunggu perkembangannya.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

“Yang jelas semua laporan sedang ditangani penyidik. Satu persatu kita tuntaskan. Saradan ini stake pertama, nanti akan ada stake kedua dan seterusnya. Mohon doa dan dukungannya,” tegasnya.

Kasat Reskrim AKP Juli Monasoni menambahkan saat ini timnya masih mengintensifkan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas. Menurutnya, meski sudah ditetapkan tersangka, Kades Saradan sementara memang tidak dilakukan penahanan.

“Kita tetapkan tersangka, tapi memang belum ditahan,” tandasnya.

Terpisah, Anis belum bisa dimintai konfirmasi perihal penetapannya sebagai tersangka. Saat dihubungi, nomor handphone-nya menunjukkan nada dialihkan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com