Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Polri Tidak Memproses Hukum Banser NU yang Membakar Bendera, Alasannya…

Massa demonstrasi Aksi Bela Tauhid berkumpul di masjid Istiqlal Jakarta sebelum long march menuju Kemenkopolhukam, Jumat, 26 Oktober 2018. Foto: tempo.co

JAKARTA – Tiga anggota Banser NU yang membakar bendera di Garut, Jawa Barat, pada Hari Santri Nasional, 22 Oktober 2018 tidak diproses hukum. Alasan Polri tidak memproses mereka karena tidak menemukan unsur pidana berupa niat jahat.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan tiga orang itu membakar bendera secara spontan. “Karena spontan, tidak ada niat jahat dari Banser saat membakar,” kata Arief di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).

Arief menjelaskan Polda Jawa Barat telah melakukan penyelidikan menyeluruh peristiwa pembakaran bendera itu. Dari hasil penyelidikan pada panitia, diketahui dalam acara resmi itu hanya boleh membawa bendera merah putih.

Namun, lanjut Arief, seorang pria bernama Uus membawa bendera bertulisan Laa Ilaaha Illallah dalam huruf Arab. Anggota Banser menanyai Uus alasan membawa bendera itu. Menurut Arief, Uus menyatakan bendera itu adalah bendera organisasi Hizbut Tahrir Indonesia yang dinyatakan terlarang.

Anggota Banser NU pun menyuruh Uus meninggalkan lokasi tanpa bendera yang kemudian dibakar Banser. Menurut Arief, sebelum membakar, pelaku pembakaran sempat mencari-cari dahulu korek. “Spontanitas Banser ini ditunjukkan dengan tidak ditemukannya alat pembakar atau korek.” Ia mengatakan pembakaran itu dilakukan Banser agar bendera tidak digunakan lagi, sesuai aturan acara.

Dengan tidak adanya unsur mens rea atau niat jahat, maka unsur pidana yang menjerat tiga anggota Banser NU itu gugur. Dalam suatu tindak pidana, harus dipenuhi dua unsur yakni actus reus atau fisik perbuatan pidana, dan mens rea atau niat motif melakukan pidana.

Actus reus dalam kasus ini adalah perbuatan pembakaran bendera. Sedangkan mens rea dianggap polisi tidak ada karena bersifat spontan dan Banser NU menganggap bendera itu sebagai bendera HTI organisasi terlarang.

Exit mobile version