JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Prasetyo Mengaku Ditanya Jaksa Agung Rusia, Kapan Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba Akan Dilakukan

ilustrasi hukuman mati
   
ilustrasi

JAKARTA – Lama tak ada kabar beritanya mengenai kebijakan hukuman mati, pihak Kejaksaan Agung RI mengatakan, masih menunggu waktu yang tepat untuk mengeksekusi 91 terhukum mati kasus narkoba.

“Nantilah…” ujar Jaksa Agung M Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018), saat ditanya tentang waktu eksekusi mati para terhukum kasus narkoba.

Jaksa Agung bercerita baru pulang dari Rusia dan berdiskusi dengan Jaksa Agung Rusia.

“Mereka sempat tanya itu juga kapan akan eksekusi terpidana mati kasus narkoba.”

Dalam pertemuan itu, kata Prasetyo, aparat hukum di sana sangat setuju dengan penerapan hukuman mati. “Setelah melihat bahaya yang ditimbulkan beberapa kejahatan, mereka sangat setuju (hukuman mati).

Rusia sempat menghentikan eksekusi mati selama 19 tahun. “Tetapi mereka akhirnya setuju (hukuman mati).”

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Ka’bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

Sebelumnya, Prasetyo pernah mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kapan eksekusi terpidana mati dilakukan. Prasetyo menilai para terpidana mati tengah mengulur waktu eksekusi dengan menggunakan hak hukum mereka karena undang-undang memberikan peluang.

“Mereka semua berusaha mengulur waktu,” ujar Prasetyo, 28 September 2018.

Mahkamah Konstitusi juga memberikan peluang para terhukum mati menguji vonis melalui Peninjauan Kembali (PK) lebih dari satu kali. Selain itu, tidak adanya batas waktu pengajuan grasi juga menjadi kendala tersendiri bagi pelaksanaan eksekusi mati.

“Ini yang menjadi masalah kita.”

Prasetyo menceritakan tak hanya hak hukum digunakan untuk menunda eksekusi mati. Salah seorang terhukum mati berpura-pura sakit ingatan. Setelah dieksekusi pun ada juga yang mau menggugat Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

“Yang jelas dia bandar narkoba dari luar negeri,” kata Prasetyo.

Rabu (10/10/2018)  diperingati sebagai Hari Anti-Hukuman Mati Sedunia. Koalisi untuk Hapus Hukuman Mati (HATI) kembali mendorong pemerintah Indonesia untuk menghapus dan meninjau ulang undang-undang tentang hukuman mati.

HATI juga memaparkan bahwa hukuman mati yang masih diterapkan di Indonesia menunjukkan ketidakadilan. Sebab, hukum ini acap menyasar kelompok rentan dengan tingkat kemiskinan tinggi. Terhukum pun kerap mengalami kesulitan memperoleh akses keadilan, informasi, partisipasi, kesetaraan, dan diskriminasi.

KontraS mencatat selama 2018 pengadilan Indonesia sudah memvonis 19 perkara dengan menghukum mati 43 terdakwanya. Tujuh kasus di antaranya merupakan perkara pembunuhan berencana dan 12 lainnya kasus narkotika.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com