JOGLOSEMARNEWS.COM Panggung Artis

Roro Fitria Dituntut 5 Tahun Penjara karena Dianggap Sebagai Pengedar Narkoba

tempo.co
   
Artis Roro Fitria lemas dan jatuh pingsan usai pembacaan tuntutan dalam sidang lanjutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 4 Oktober 2018.  Foto: tempo.co

JAKARTA – Dalam sidang lanjutan kasus narkoba artis Roro Fitria, jaksa menuntut artis tersebut 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan penjara

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan perkara narkoba yang didakwakan terhadap Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018). “Roro dituntut lima tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata jaksa penuntut, May Darlis.

Jaksa penuntut menuturkan bahwa Roro Fitria terbukti melakukan permufakatan jahat terkait dengan narkoba untuk dijual, menjual, jual beli dan menjadi perantara dalam jual beli narkoba golongan 1, yakni sabu. Tuntutan hukuman untuk Roro Fitria dibuat berdasarkan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 132 UU ayat 1 35/2009 mengenai pemufakatan jahat.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

Adapun hal yang memberatkan tuntutan disebutkannya karena Roro Fitria figur publik yang tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat. “Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah,” ujar May.

Roro Fitria ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018. Polisi lebih dulu meringkus Wawan dengan barang bukti sabu seberat 2,4 gram yang diaku sebagai pesanan Roro.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

Penasehat hukum Roro Fitria, Asgar Sjafri, mengatakan tuntutan berdasarkan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak tepat. Dia menyatakan, kliennya bukan pengedar narkoba. “Kami sesalkan pasal yang digunakan untuk klien kami,” katanya usai persidangan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com